JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tolikara melakukan perjanjian kerja sama dengan Pusat Study Hukum dan Masyarakat Hukum Adat (PSHMA) Universitas Cenderawasih Jayapura. Perjanjian kerjasama itu ditandai dengan penandatangan Momerandum of Understanding (MoU) antara kedua bela pihak, yang berlangsung di salah satu Hotel di Kota Jayapura, Selasa 25/10/2022.
Sekretaris DPRD Kabupaten Tolikara Amos Wandik, S.Sos, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa Tujuan kerjasama tersebut adalah untuk menghasilkan sebuah kerangka prodak hukum yang kemudian nantinya dibahasa dan ditetapkan oleh DPRD Tolikara sebagai sebuah peraturan daerah untuk kepentingan masyarakat adat.
“jadi kerjasama ini untuk menjawab kebutuhan masyarakat adat, karena masyarakat itu perlu diatur dengan aturan yang jelas,”terangnya.
Amos Wandik menyebutkan, sejak pemekaran Kabupaten Tolikara sampai saat ini sudah 20 tahun, namun tidak ada perda tentang keberpihakan kepada masyarakat Adat, untuk menjawab seluruh kebutuhan masyarakat adat. Sehingga masyarakat harus hidup dengan baik, sesuai dengan aturan dan ada.
“Sejak saya dilantik pada 2 September 2021, sudah menjadi komitmen dan program saya untuk segera ada perda, ada aturan yang dibuat untuk mengatur masyarakat adat, maka hari ini kami melakukan kerjasama dengan Uncen melalui Pusat Study Hukum dan Masyarakat Hukum Adat (PSHMA), untuk sebuah perubahan kedepan,”bebernya.
Ia berharap pihak Uncen bisa membantu DPRD menghasilkan perda, itu karena secara kelembagaan DPRD sudah sepakat sesuai dengan hasil rapat yang sudah dilakukan dan itu menjadi inisiasi dari para anggota DPRD sendiri. Kita awali MoU ini bersama Uncen.
“kami berharap Uncen membantu membackup kami agar pembuatan perda ini bisa jadi dan disahkan di tahun depan,”terang Sekwan.
Sementara itu, atas nama Ketua Pusat Study Hukum dan Masyarakat Adat Papua Universitas Cenderawasih Jayapura, DR. Yustus Pondayar, SH, MH, menyampaikan terima kasih kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Tolikara yang memberikan kepercayaan kepada Pusat Study Hukum dan Masyarakat Hukum Adat (PSHMA) Uncen untuk membantu melakukan pendampingan kepada sekretariat DPRD Tolikara dan perangkatnya.
Teknis dari pada pendampingan-pendapingan yang akan dilakukan menurut Pondayar adalah;
Pertama : Membantu Sekretariat DPRD Tolikara dalam peningkatan kapasitas, atau Bimbingan teknis peningkatan kapasitas Pimpinan dan anggota DPRD Tolikara dan juga staf sekretariat DPRD Kabupaten Tolikara.
Kedua : melakukan pendampingan dalam pembutan peraturan daerah yang didalamnya juga melakukan pengkajian akademik dalam bentuk penelitian untuk penyusunan naskah akademik dan juga penguatan kapasitas, bagi staf sekretariat DPRD Tolikara.
Karena sekretariat ini merupakan dapur untuk bagaimana membantu pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tolikara, dalam menjalankan fungsi legislasi, pembentukan peraturan daerah, fungsi pengawasan dan juga fungsi bajeting atau penganggaran, sehingga ini menjadi penting untuk kerjasama ini kami lakukan untuk menjadi agenda bersama yang nantinya menghasilkan sebuah prodak hokum bagi kepentingan masyarakat di Kabupaten Tolikara.
Oleh karena itu Yustus Pondayar menyebutkan bahwa tujuan dari pada perjanjian kerjasama yang hari ini kami tandatangan bersama- sama bertujuan untuk mendukung mendorong DPRD Tolikara, karena kita sadari bahwa dalam pembentukan suatu peraturan daerah ada inisiatif yang harus diambil, oleh DPRD karena suda diberikan kewenangan oleh UUD dan juga UU No 17 Tahun 2012 tentang MD3.
Sehingga itulah yang menjadi bentuk tanggungjawab kami dari sisih Akademik untuk membantu Sekretariat DPRD dalam hal ini, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tolikara.
Ini juga merupakan wujud dari Tri darma perguruan tinggi, adalah pendidikan, penelitian, dan pengabdian, tetapi ini kami focus pada penelitian dan pengabdian.
Konkritnya Perda yang akan dibuat adalah di sesuikan dengan kebutuhan riil masyarakat di daerah Tolikara, artinya kita sesuaikan dengan apa yang menjadi kemauan oleh DPRD dimana aspirasi dan hering dialog dengan masyarakat.
“Kami tunggu apa yang diinginkan oleh secretariat DPRD Kabupaten Tolikara, maka itulah yang kami akan melakukan pendampingan dalam penyususunan dalam peraturan daerah, “jadi kami sesuaikan dengan kebutuhan dari DPRD,” paparnya. (mozes)*