SENTANI, tabloidpapuabaru.com,- Adanya aksi demo yang dilakukan oleh massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nduga (DPC – IPMNI) dan masyarakat Nduga di Jayapura, langsung direspon oleh Polres Jayapura dengan menggelar razia di Jalan Raya Hawaii-Sentani, tepatnya di depan Puspenka Hawaii, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa, 4 Oktober 2022.
Dalam razia yang dilakukan personel gabungan Polres Jayapura, 22 kendaraan roda dua tanpa dilengkapi surat-surat dan tidak mematuhi aturan dalam berlalu lintas berhasil diamankan dan dilakukan penilangan. Polisi juga menemukan satu unit kendaraan bermotor hasil curian, selaij itu juga ditemukan satu orang pengemudi yang dalam keadaan pengaruh minuman keras (Miras).
“Dalam pelaksanaan aksi demo di hari ini, kami dari Polres Jayapura melakukan kegiatan perimbangan. Jadi, kegiatan perimbangan ini merupakan razia yang kami lakukan di Puspenka Hawaii ini juga sebagai giat sweeping dengan sasaran pengendara roda dua yang melintas sambil membawa senjata tajam (Sajam) maupun atribut-atribut (simbol) yang dilarang,” demikian disampaikan Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, S.H., kepada wartawan media online ini.
AKP Alfrit B. Nadek yang memimpin langsung jalannya razia ini menyebutkan, kegiatan razia itu salah satu cara untuk mewujudkan rasa aman di tengah masyarakat. Yakni, dari segala bentuk tindak kejahatan di Wilayah Hukum Polres Jayapura.
“Dalam kegiatan razia ini yang kita sasar adalah senjata tajam dan simbol-simbol yang dilarang sekaligus narkoba. Kemudian, dalam razia ini tidak menemukan masyarakat kita dari daerah Nduga yang melintas ke arah Abepura dengan membawa sajam, simbol-simbol dilarang, bahkan narkoba dan miras,” sebutnya.
“Selain sebagai kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), dalam melakukan kegiatan perimbangan ini kita juga lakukan operasi Zebra Cartenz 2022 bersama rekan-rekan lalu lintas,” tambah AKP Alfrit B. Nadek.
Dalam razia, lanjut AKP Nadek, pihaknya juga menjaring 22 kendaraan roda dua yang langsung dilakukan penindakan berupa penilangan, karena tidak melengkapi surat-surat dan juga tidak mematuhi aturan dalam berlalu lintas.
“Kemudian, kami juga temukan satu unit kendaraan bermotor hasil curian. Berdasarkan database yang ada, bahwa laporan polisi kasus Curanmor ini dilaporkan di Polres Keerom. Langkah yang kami lakukan terhadap pengendara roda dua beserta kendaraanya itu langsung diserahkan ke Satreskrim untuk melakukan pengembangan dan selanjutnya proses penyerahan ke Polres Keerom sebagai barang bukti,” kata mantan Kapolsek Subsektor Polsek Heram ini. Informasi yabg diperoleh wartawan media online ini, kegiatan razia itu melibatkan 25 orang personil gabungan Polres Jayapura. Terdiri dari Satuan Lalu Lintas, Satres Narkoba dan Satreskrim, serta gabungan staf Sat Intelkam. Berlangsung di depan Puspenka Hawaii, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, dengan melakukan pemeriksaan kepada kendaraan yang melintas.