SENTANI, tabloidpapuabaru.com – Seorang pria berinisial MM, usia 50 tahun warga Jalan Pos 7 Sentani, Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sentani Kota karena melakukan penipuan dengan dalih bisa menggandakan uang korbannya.
Untuk mengelabui korbannya, MM menyatakan dirinya bisa menggandakan uang dalam waktu sekejap. Dari aksinya tersebut, pelaku menipu total tiga korban dengan kerugian mencapai Rp125 juta.
“Dalam kasus ini ada tiga korban dengan kerugian mencapai 125 juta rupiah. Jadi, kerugian dalam kasus ini dari korban pertama bernama Natalia Mabel menyerahkan uang sebesar Rp115 juta dan korban kedua bernama Martina Pigai menyerahkan uang sebesar Rp15 juta rupiah,” ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, S.H., ketika menggelar Press Release kasus penipuan dengan dalih menggandakan uang, di Mapolsek Sentani Kota, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa, 23 Agustus 2022.
Secara kronologis kejadian, kata Rozikin, kasus penipuan terjadi pada Ahad, 26 Juli 2022 lalu. Saat itu pelaku MM datang untuk kesekian kalinya ke kios tempat kerja saksi Kristina Mabel dan membawa benda atau barang yang di isi dalam kantong plastik berwarna hitam.
“Kemudian, pelaku MM mengatakan kepada saksi Kristina Mabel, bahwa pelaku kasi modal usaha sebesar Rp50 juta. Yang mana, dari jumlah itu pelaku memberikan Rp30 juta kepada saksi dan Rp20 juta untuk adik saksi bernama Natalia Mabel yang merupakan korban dalam kasus ini,” katanya.
“Dengan syarat, saksi harus mencari sebuah tas (koper) yang bisa di kunci gembok. Setelah itu korban memberikan sebuah tas sekolah milik anaknya berwarna hijau kepada pelaku MM. Selanjutnya pelaku memasukkan bungkusan tersebut ke dalam tas lalu menguncinya dengan gembok,” sambung Kapolsek Sentani Kota.
Modus operandi yang dilakukan pelaku MM, AKP Rozikin mengatakan, pelaku MM datang menemui saksi dan korban dengan menyamar sebagai orang pintar (paranormal) dengan cara melakukan pembersihan makhluk halus pada diri korban dengan cara mencuci kaki korban dalam sebuah wadah (baskom) untuk membersihkan roh-roh jahat yang ada dalam tubuh korban, sehingga korban dapat memperoleh ketenangan dalam hidupnya.
“Selanjutnya, pelaku coba menawarkan kepada korban untuk memperoleh keuntungan yang jauh lebih besar dengan cara gandakan uang. Namun sebelumnya korban harus punya modal pkok (awal). Setelah pelaku menerima uang dari para korbannya dengan jumlah Rp125 juta, maka pelaku menjanjikan untuk menggandakan uang tersebut menjadi Rp1,5 milyar,” katanya.
Atas kejadian tersebut salah satu saudara korban melapor kepada Unit Reskrim Polsek Sentani Kota pada 21 Agustus 2022 dan pelaku berhasil ditangkap oleh polisi dengan barang bukti (BB) tiga buah koper yang berisikan potongan kertas berwarna coklat pembungkus nasi yang telah terpotong-potong sebagaimana ukuran uang kertas yang sudah terikat rapi dengan menggunakan karet.
“Pelaku penipuan MM telah menggunakan uang itu hingga habis untuk berfoya-foya bersama dua rekannya,” kata Kapolsek Rozikin.
Dari pelaku MM, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga koper yang berisikan kertas coklat pembungkus nasi yang dibungkus dalam kantong plastik berwarna hitam dengan dalih kertas yang terpotong-potong itu sepintas mempunya ukuran yang sama dengan uang kertas. Kemudian, pelaku MM menyampaikan kepada para korbannya agar uang itu berhasil dilipatgandakan, maka para korban diharuskan untuk membuka tiga koper itu di bulan Desember 2023 nanti.
“Namun para korban yang ingin membuktikan omongan pelaku yang bisa menggandakan uang, akhirnya membuka salah satu koper dan didapati hanya potongan kertas yang dibungkus kantong plastik warna hitam,” imbuhnya. “Atas perbuatan pelaku MM, kami kenakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana terkait penipuan dengan ancaman pidana atau hukuman penjara paling lama empat (4) tahun,” pungkasnya.*