Laporan : Mozes Baab
JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,- Rencana Aksi Demonstrasi jumat 3 Juni 2022 yang diusung oleh Petisi Rakyat Papua (PRP) dibawa juru bicara atau penanggung jawab Jefry Wenda akan tetap dikawal oleh aparat gabungan TNI/Polri.
Secara resmi pihak kepolisian nyatakan bahwa tidak memberikan ijin untuk melakukan aksi demo, karena tidak memenuhi beberapa syarat Formil yang diharuskan oleh Undang-undang No.9 tahun 1998 tentang kekebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Demikian ditegaskan oleh Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. DR. Victor Dean Mackbon, SH, SIK, MH, kepada awak media usai mengikuti ibadah prosesi pemakaman Jenasah Tokoh Pejuang Kemerdekaan NKRI (Veteran) Almarhum Ramses Ohee, kamis (2/6/2022) di Waena Distrik Heram Kota Jayapura.
“ beliau Jefry Wenda suda datang ke kantor untuk menyatakan surat, namun kami suda bangun kominikasi karena ada syarat yang dibuat dalam Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum itu ada beberapa poin yang tidak bisa di penuhi sebagai syarat Formil, sehingga sekali lagi polisi tolak,”.
Kapolresta menjelaskan bahwa, pada prinsipnya Polisi berupaya memberikan perlindungan kepada siapapun, karena Demo adalah hak asasi manusia baik individu maupun kelompok, itu hak asasi dan itu harus kita lindungi. Maka itu bentuk-bentuk perlindungan yang dibuat dalam undang-undang tentunya kita juga harus jelaskan.
Dan ternyata yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan organisasi dari mana, berasal dari mana jumlahnya berapa, dan setiap kelompok itu ada penanggungjawab itu juga tidak bisa dijelaskan, ini yang menjadi kekuatiran. Karena pada saat tidak bisa mempertanggungjawabkan secara formil, akan berdampak juga pada hal-hal yang bersifat pidana.
Dengan tidak adanya pertanggungjawaban secara formil maka polisi memberikan Surat Penolakan dan pihak penanggungjawab suda pahami itu.
“beliau juga suda paham namun, mereka tetap ingin menyampaikan aspirasinya dengan Long March, nah kami menawarkan juga bisa menyampaikan aspirasi tetap difasilitasi oleh polisi dengan kami menyiapkan kendaraan dan mereka menyiapkan 100 orang yang memang bisa menjadi perwakilan, untuk sampaikan pendapat di DPR dan DPR akan memfailitasi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan mereka hingga bisa bubar dengan aman,”terang Makbon.
Dari komukasi dan kordinasi yang dibangun, namun mereka tetap melakukan penolakan dan ingin tetap berdemonstrasi. Berarti kami menilai ada itikat-itikat yang kurang baik dan perlu saya sampaikan bahwa kegiatan ini ditopang oleh KNPB. Dimana kita tau KNPB keinginananya apa tentunya minta Reverendum.
Sekali lagi pihak keamanan tentunya akan melakukan pencegahan, karena hak asasi orang lain juga harus kita jaga, polisi aparat TNI/Polri harus berdiri ditengah-tengah, untuk kedua belah pihak. Kita tidak ingin kejadian tahun 2019 demo yang anarkis itu terjadi kembali.
“Ya untuk itu polisi belajar dari pengalaman, TNI belajar dari pengalaman, dan seluruh stakeholder yang ada di Kota Jayapura ini belajar dari pengalaman,”harapnya.
Polisi suda melakukan tahapan-tahapan dari pencegahan sampai upaya-upaya penegakan hukum. Untuk besok kita akan berikan pengamana kurang lebih 2000 personil dan di bantu oleh TNI. Besok kita akan gelar pasukan dan kita berharap dengan cara-cara yang terus persuasive, humanis karena ini masyarakat kita, ini adik-adik kita sehingga ini bisa paham bahwa menyampaikan keinginan aspirasi itu bahwa ada mekanismenya.
“jangan sampai tersusupi, jangan sampai diintimidasi, jangan sampai dipaksa , karena kami suda dengar bahwa ada pemaksaan nah ini tidak boleh ada pemaksaan berarti ada kegiatan tindak pidana,”ungkap putra Biak ini.
Kapolresta Jayapura Kota berulang kali menyampaikan bahwa pada prinsipnya polisi tetap berdiri di tengah untuk memberikan rasa aman dan damai.
“ kami aparat tetap berdiri ditengah dan tidak pernah menghalangi demokrasi, demokrasi adalah hak asasi individu maupun hak dari pada golongan atau kelompok. Jadi kami tetap memfasilitasi silahkan tetapi begitu mengarah kepada mengganggu kamtibmas maka kita akan bicara pada orang-orang yang punya hak asasi untuk mendekati, dilindungi, diayomi dan dilayani dari kami aparat TNI/Polri.
Pada kesempatan itu, Kapolresta menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Jayapura agar tidak perlu kawatir karena, polisi sudah melakukan upaya-upaya pencegahan, sehingga masyarakat lakukan aktivitas seperti biasa. Jikalau ada sesuatu yang tidak nyaman atau menonjol di masyarakat, maka petugas dari TNI/Polri dan stakeholder pemerintah Kota siap melayani. Tidak boleh ada yang mengganggu kepentingan-kepentingan yang lain,”terang Kapolres mengakiri wawancaranya. ***