JAYAPURA. PapuaBaru.Com, – Dalam rangka mewujudkan upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus menanamkan dan menumbuhkan budaya anti korupsi, khususnya di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori, Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak, Rabu (24/2) kemarin melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Momerandum Of Understanding) bersama LSM Kampak Papua.
Sekjen LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem ketika dihubungi via seluler, menuturkan bahwa tidak hanya apresiasi yang diberikan kepada Kajari Biak atas capaian prestasi yang sangat luar biasa dalam mengungkap sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang bukan hanya terjadi di Biak Numfor, tapi juga di Kabupaten Supiori.
“Bukan saja apresiasi, tapi apa yang disampaikan oleh Kajari Biak Numfor dalam bentuk MoU dan baru saja kita tandatangani bersama tadi (kemarin, red) adalah sesuai PP nomor 43 tahun 2018 dan juga sesuai undang-undang nomor 31 tahun 1999, tepatnya dalam Bab V pasal 1 yaitu tentang peran serta masyarakat dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ungkapnya.
Jelas Johan, tujuan dari MoU ini adalah masyarakat, dalam hal ini LSM, bersama pihak Kajari melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Disamping itu juga agar bagaimana bersama-sama menanamkan dan menumbuhkan budaya anti korupsi di Biak Numfor dan Supiori.
“Kedepan, bersama Kajari akan melakukan budaya anti korupsi yang bukan saja dikalangan masyarakat tapi juga dalam dunia pendidikan, mulai dari tingkat SMP hingga ke perguruan tinggi. Dan upaya-upaya pencegahan ini dilakukan agar masyarakat benar-benar mengenal dan mengetahui bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa,” tuturnya.
Kata dia, Kampak Papua memberi dukungan sepenuhnya pada Kejaksaan. Ketika ada laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat maka laporan tersebut akan dikawal secara bersama-sama, meskipun sudah jelas bahwa penyelidikan, penyidikan hingga tahapan penuntutan adalah tugas Kejaksaan.
“Kampak pastikan bahwa akan tetap mengawal setiap kasus yang dilaporkan, mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan hingga tahapan penuntutan hukuman ketika kasus tersebut memenuhi unsur pidana. Kami tetap kawal setiap laporan masyarakat,” bilang Johan.
Terkait terjadinya pergantian kepemimpinan pada Kajari Biak Numfor, alumnus Teknik Pertambangan dan Ilmu Kebumian Universitas Trisakti ini menjelaskan bahwa tujuan MoU adalah agar bagaimana terjalin hubungan yang baik antara masyarakat, dalam hal ini LSM, sehingga terjalin hubungan tingkatan yang baik.
“MoU ini mengikat, dan kita tetap mendukung Kajari yang baru. Intinya bahwa masyarakat tetap kawal setiap laporan yang ada. Dalam moment penandatanganan MoU tadi (kemarin, red), Bapak Erwin Saragih selaku Kepala Kajari Biak yang telah dimutasikan ke Kajari Sorong Papua Barat, mengatakan bahwa dukungan kepada Kepala Kajari yang baru harus tetap dilakukan agar dapat meningkatkan kepercayaan, khususnya dalam penanganan kasus-kasus korupsi,” terang Johan.
Dengan penandatanganan MoU bersama Kajari Biak Numfor, sambungnya, menjadi hal yang sangat penting. Dan diharapkan agar kedepan bukan hanya Kejaksaan, tapi juga Kepolisian, termasuk lembaga-lembaga auditor seperti BPKP dan BPK.
“Sangat penting sekali ada MoU bersama lembaga-lembaga yang menangani masalah-masalah korupsi. Dan apa yang dilakukan oleh Kajari Biak Numfor adalah suatu hal yang sangat luar biasa sekali karena telah mengundang ataupun mengajak masyarakat untuk berperan dalam melakukan tindakan pencegahan dan pengawasan secara bersama-sama,” tandas Johan.
Hingga saat ini, tambah dia, banyak laporan masyarakat yang disampaikan pada lembaga-lembaga penegak hukum yang menangani kasus korupsi seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.
“Kepolisian juga harus membuka ruang, yaitu bagaimana ada kerja sama yang dilakukan bersama masyarakat karena undang-undang sudah mengamanatkan seperti itu. Saya pikir undang-undang nomor 31 tahun 1999 pasal V ayat 1 sudah sangat jelas, yaitu bagaimana Kejaksaan ataupun Kepolisian merangkul masyarakat untuk turut berperan dalam mengawasi laporan-laporan yang ada, mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan,” pungkas Johan..*(Andi/Zes)