SENTANI, tabloidpapuabaru.com,- Kepengurusan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Jayapura periode 2019-2024 pasca dilantik itu sempat mengalami masalah dalam menjalankan kegiatan berkaitan dengan pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan Ketua DMI Kabupaten Jayapura H. Sakaruddin, kepada wartawan media online ini ketika ditanya terkait rencana program kerja di tahun 2022, di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, kemarin.
Walaupun kegiatan DMI Kabupaten Jayapura sempat tersendat. Namun dua tahun kemudian atau di tahun 2021 lalu, kegiatan atau program kerja DMI Kabupaten Jayapura itu baru bisa berjalan, meskipun dengan kondisi terbatas.
Sehingga di tahun 2022 ini, pengurus DMI Kabupaten Jayapura berencana melanjutkan program kerja yang sudah ada dan akan menata kembali rencana yang belum terlaksana di tahun-tahun sebelumnya.
“Kami di dua tahun awal memang menghadapi satu problem yaitu, adanya pandemi Covid-19. Sehingga ada program kerja yang tidak bisa kita laksanakan. Namun demikian, di tahun 2021 hingga masuk tahun 2022 ini (program) kita sudah mulai jalan. Meskipun, juga masih dalam keadaan terbatas. Beberapa kegiatan yang telah kami laksanakan dan tetap dilanjutkan di tahun 2022 ini, pertama itu kami sudah lakukan rapat koordinasi untuk memutuskan klasifikasi masjid,” ujarnya.
Klasifikasi untuk Masjid Agung Al-Aqsha sebagai masjid di tingkat kabupaten, kemudian masjid besar di tingkat kecamatan (distrik) dan masjid jami di tingkat kampung maupun kelurahan.
“Begitu pun juga dengan masjid-masjid yang berada di sekitar kompleks perumahan atau di tempat-tempat khusus, itu juga sudah kita lakukan. Lalu yang kedua itu, kami juga sudah melakukan pemetaan wilayah pelayanan masjid kepada para jamaah. Karena selama ini kan, tidak ada batasan-batasan wilayah mana yang menjadi layanan, sehingga ada miss antara masjid satu dengan masjid yang lain. Alhamdulillah, di tahun 2021 lalu itu semua sudah kita lakukan dan di tahun 2022 ini kita tinggal tindaklanjuti saja,” ucap Sakaruddin.
“Kemudian yang ketiga itu, juga kami sudah lakukan zonasi kerjasama antar masjid. Artinya, terkait dengan adanya beberapa masjid yang melakukan renovasi secara serentak, sehingga terjadi satu kevakuman dalam satu proses pembangunan kembali. Zonasi kerjasama itu memang kita sudah lakukan, itu ada tiga atau empat masjid di satu wilayah itu kita jadikan satu zona kerjasama. Sehingga masjid yang memiliki kemampuan dana bisa membantu masjid-masjid yang belum punya kemampuan untuk saling bantu dalam hal renovasi,” tambahnya.
Dengan sistem zonasi wilayah kerjasama yang telah dilakukan ini, sambung pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan Kabupaten Jayapura itu, nantinya bisa menjadi acuan bagi pengurus masjid di Kabupaten Jayapura dalam melaksanakan program kerja bersama termasuk ketika melakukan renovasi masjid.
“Sehingga tidak lagi terjadi program kerja yang sama berlangsung di satu zonasi yang pada gilirannya antara satu masjid dengan masjid yang lain bisa saling mendukung program kerja atau pembangunan kembali di masing-masing masjid,” tukas Sakaruddin. (ewako)*