JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,- Jayapura-Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini berdampak pada perubahan – perubahan mendasar membawah bangsa Indonesia menuju paradigm baru memasuki era Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK. Hal ini dibutuhkan Infrastruktur jaringan informasi dan data yang menghubungkan Instansi Pemerintah dalam rangka otomisasi pelayanan umum,yaitu pelayanan umum yang cepat,professional,transparan,dan lebih mudah merupakan harapan dari seluruh masyarakat kita.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tolikara Usman G.Wanimbo,SE,M.Si diwakili Asisten III Sekda Tolikara Adi wibowo,SH ketika membuka kegiatan Pembekalan Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kompetensi Level satu di hotel elohim sentani jumat,04/01/2022 kemarin.
Menurutnya Pembekalan Diklat ini sangat dibutuhkan karena pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembagunan nasional untuk peningkatan pelayanan public dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga merupakan salah satu factor yang penting dan dibutuhkan didalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan. Kesuksesan pembangunan di Negeri ini dipengaruhi salah satunya efektifitas pelaksanaan barang dan jasa Pemerintah pada masing – masing Organisasi Perangkat Daerah OPD khususnya di lingkungan Pemerintah Tolikara. Kesuksesan tersebut sangatlah ditentukan kwalitas Sumber Daya Manusia SDM sebagai pelaku pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Seiring dengan keinginan Pemerintah untuk menciptakan pengadaan yang efektif,efisien dan selalu mengakomodir percepatan pembangunan,sehingga dikeluarkan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia serta telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 02 februari 2021.
“perubahan ini diharapkan akan memberikan kontribusi dalam pemenuhan nilai manfaat yang sebesar – besarnya,dan juga berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam Negeri,peningkatan peran Usaha Mikro,Usaha Kecil,dan Usaha Menegah serta pembangunan berkelanjutan”. Ujarnya.
Dikatakannya melalui pelatihan pengadaan barang/jasa ini juga diharapkan dapat membekali Sumber Daya Manusia sebagai pengelola pengadaan barang/jasa dengan standar kompetensi yang mampu memahami dan menjelaskan secara umum berkaitan dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Dengan adanya Perpres No. 12 Tahun 2021 diharapkan akan menstimulasi perubahan paradigm pelaku pengadaan barang/jasa dalam menciptakan manfaat yang sebesar – besarnya. Menciptakan Inovasi pengadaan,serta pengembangan praktek dalam keilmuan pengadaan untuk pengadaan barang/jasa yang berkelanjutan pada akhirnya berdampak pada percepatan penyerapan anggaran dan kesejahteraan rakyat khususnya di Papua dan Papua Barat.
“saya menyambut baik pelaksanaan Diklat ini agar saudara – saudara semakin memahami dan memiliki keahlian,keterampilan sebangai pengguna/kuasa pengguna anggaran atau panitia/pejabat pengadaan,ataupun pokmil untuk melaksanakan tugas secara professional dengan dilandasi kepribadian dan etika,dalam menyusun,mempersiapkan/merencanakan dan mengevaluasi proses pengadaan barang/jasa Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. Pintahnya.
Apresiasi tinggi patut diberikan kepada Narasumber dari Lembaga Pengembangan Manajemen Pemerintah yang meluangkan waktu dan tenaga mendukung kegiatan ini sukses. Apresiasi yang sama diberikan kepada Panitia Diklat yaitu Unit Layanan Pengadaan ULP Sekda Tolikara mengelar kegiatan ini.
Sementara itu Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan ULP Sekda Tolikara Joni Weya,SE dalam laporan Panitia mengatakan kegiatan Diklat ini berdasarkan Pepres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya.
Dan perubahan Pepres Nomor 17 Tahun 2019 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Pepres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“pelaksanaan peraturan yang tinggi dikeluarkan Sk Bupati Tolikara No. 188.4/203/ Tahun 2021 tentang pembentukan Panitia Pembekalan Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”. Jelas Kabag Joni weya.
Kabag ULP Joni weya,SE memberikan apresiasi tinggi juga kepada Bupati Tolikara yang mendukung penuh kegiatan ini dengan dana dan moril sehingga kegiatan ini terselenggara sukses. Semonga out put dari kegiatan ini mampu memberikan perubahan dan kemajuan yang signifikan bagi pelayanan Pemerintahan dan pembagunan.
Kegiatan itu digelar selama dua hari dimulai jumat 04 sampai selesai sabtu 05 januari 2022 di hotel elohim sentani Jayapura. Peserta Diklat melibatkan anggota ULP dan perwakilan masing – masing OPD 1 orang. (Diskominfo Tolikara)*