JAYAPURA.PB,- Ketua Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Adat Papua (DPN P.A.P) Cristian Arebo mengatakan bahwa, pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di tanah Papua untuk mengatur seluruh Kebijakan Otsus bagi rakyatnya tetapi, hingga saat ini buktinya hampir sebagian besar Rakyat Papua menolak Otsus dan mengatakan Otsus Gagal.
Menurut Cristian Arebo bahwa, sesungguhnya Otsus tidak gagal, tetapi pemerintah daerah ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota belum maksimal mengelola Dana Otsus tersebut bagi kesejahteraan Orang Asli Papua.
Kebanyakan dana tersebut dipakai untuk kepentingan yang tidak bermanfaat, sehingga anggaran yang harus dipakai untuk menjawab kebutuhan OAP seperti Kesehatan, Pendidikan, Infrastruktur, Ekonomi kerakyatan ini tidak terserap dengan baik”Ucap Arebo.
“jadi menurut pendapat saya, sebagai ketua Pemuda adat Papua bahwa Otsus tidak Gagal tetapi belum menyentuh dengan baik kepada OAP, akibat dari penggunaan Anggaran oleh Pemerintah yang tidak sesuai dengan keperuntukannya,”.
Untuk itu diharapkan agar apabila Otsus dilanjutkan, Pemerintah harus mempunyai satu Grand desing atau suatu rancangan yang dapat memproteksi atau mengkhususkan Orang Asli Papua disemua bidang, tidak ada tawar menawar, Sekolah, Rumah sakit, Infrastruktur Perumahan,Pemberdayaan ekonomi kerayatan dan lain sebagainya semua harus dikhususkan buat OAP itu baru bisa diukur tingkat keberhasilannya,”Ungkap Arebo.
Pada kesempatan itu, salah satu tokoh Pemudah Adat Papua Natan Ansanai mengatakan, evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi khusus (Otsus) Papua sangat diperlukan agar lebih efektif untuk menjawab aspirasi masyarakat.
“Evaluasi Otsus Papua diperlukan karena sejak berlakunya pada tahun 2001 lalu hingga saat ini, ternyata belum efektif mewujudkan aspirasi masyarakat Asli Papua,” terang Natan Ansanai di Jayapura saat mengikuti Rapat persiapan Musyawara besar (Mubes) Masyarakat Serui Bersatu Sabtu 18/7/2020.
Natan mengatakan kalau boleh pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana UU Otsus. Di antaranya mengatur seluruh instansi dalam bersinergi dalam mewujudkan berbagai program seperti program bidang Infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi Kerakyatan sehingga tujuan otsus Papua dapat segera tercapai.
Dirinya mengharapkan agar pemerintah semakin gencar membangun daerah yang masih terisolasi. Di antaranya membangun jalan sehingga dapat memudahkan akses masyarakat sekaligus dapat menghubungkan kampung dengan kampung sekaligus antar provinsi. “Melalui pembangunan sarana dan prasarana transportasi, termasuk pembangunan jalan maka dampaknya dapat meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat di daerah,” bebernya. (Andre Fon)**