SENTANI.TABLOIDPAPUABARU.COM,- Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura bersama Tim Percepatan Pembangunan dan Pemilik hak ulayat tanah adat, seriusi masalah tanah adat Suku Namblong.
Empat puluh dua tahun (42) tahun lamanya Warga Transmigrasi menempati tanah adat di Daerah Genyem kabupaten Jayapura milik Suku Namblong.
Merasa belum pernah ada upaya ganti rugi tanah tersebut, pemilik hak ulayat Benni Yanteo yang diberikan kuasa untuk selesaikan masalah tersebut membangun koordinasi bersama Tim Percepatan Pembangunan dan Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura, guna penyelesaian kasus tanah adat tersebut.
Menurut Ketua Komisi A. Hermes Felle., upaya penyelesaian masalah tanah adat tersebut sementara diseriusi terbukti bahwa sejak tanggal 30 November 2021 tepatnya hari Selasa, Komisi A bersama tim Percepatan Pembangunan dan pemilik hak ulayat sudah bertemu lansung dengan Deputi 2 (dua) dan Deputi 5 (5) KSP guna membahas penyelesaian.masalah tanah adat tersebut.
“Kami, telah melakukan rapat kordinasi dengan Deputi 2 Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Jakarta terkait penyelesaian tanah adat suku Namblong di kampung Bunyom Jaya 1 dan 2 Disstrik Nimbokrang yang telah di tempati warga transmigrasi selama 42 tahun,” ucap Hermes.
Ia juga menambahkan, kesepakatan rapat bahwa Deput 2 melalui kordinasi langsung dengan Deput 5 KSP untuk memfasilitasi penyelesaiannya bersama dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi PDT.
Pihak KSP Deputi 2 berkomitmen untuk segera membantu Pemda Kabupaten Jayapura dan masyarakat adat pemilik hak ulayat untuk selesaikan masalah lokasi Transmigrasi Bunyom 1 dan 2 tanpa konflik, agar kerukunan hidup antar warga trans di Dinstril Nimbokrang terus dirawat dalam semangat persaudaraan, tutur Ketua Komisi A. (dani)**