JAYAPURA-TABLOID PAPUA BARU.COM,- Sebanyak 36 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Papua Raya mulai dioperasikan secara bertahap setelah diluncurkan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Peluncuran SPPG wilayah timur tersebut dipusatkan di Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II Badan Gizi Nasional (BGN), Nurjaeni, mengatakan operasional SPPG di Papua Raya akan dilakukan secara bertahap, terutama untuk wilayah yang masuk kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Operasionalnya sudah siap dari bulan Mei, tetapi baru sekarang dioperasionalkan karena kita menghadapi permasalahan hukum pada Juni lalu. Puji Tuhan, hari ini sudah bisa operasional,” kata Nurjaeni dalam kegiatan peluncuran SPPG di Jayapura, Kamis (1/10/2026).
Ia mengatakan seluruh SPPG yang telah dibangun, khususnya di wilayah 3T Papua Raya, akan mulai beroperasi secara bertahap. Untuk Provinsi Papua, terdapat 13 SPPG yang akan beroperasi, terdiri atas 10 SPPG wilayah 3T dan tiga SPPG wilayah aglomerasi.

“Kalau untuk Provinsi Papua saja, ada 10 SPPG untuk wilayah 3T dan tiga SPPG untuk wilayah aglomerasi. Jadi totalnya 13,” ujarnya.
Sementara untuk seluruh wilayah Papua Raya, terdapat sekitar 36 SPPG yang diluncurkan dan akan mulai beroperasi secara bertahap.
Nurjaeni juga menjelaskan perubahan skema insentif bagi SPPG. Menurut dia, skema insentif sebesar Rp6 juta per hari yang sebelumnya berlaku bagi SPPG di wilayah aglomerasi berubah menjadi Rp2.000 dikalikan jumlah penerima manfaat.
Perubahan tersebut, kata dia, dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas masing-masing dapur. Dapur dengan kapasitas penerima manfaat yang lebih kecil akan memperoleh insentif sesuai jumlah penerima manfaat yang dilayani.
“Kalau untuk yang diaglomerasi memang ada perubahan dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 dikali jumlah penerima manfaat,” katanya.
Namun, Nurjaeni menegaskan SPPG di wilayah 3T, termasuk Papua, tidak menggunakan skema insentif yang sama dengan wilayah aglomerasi. BGN sedang menyiapkan petunjuk teknis khusus mengenai insentif bagi SPPG di wilayah 3T.
“Untuk wilayah timur ini lebih tepatnya masuk kategori 3T. Jadi kalau 3T itu tidak menggunakan skema yang tadi Rp2.000 dikali jumlah penerima manfaat, tetapi ada skema khusus untuk yang 3T,” ujarnya.
Ia mengatakan petunjuk teknis mengenai skema insentif SPPG 3T akan diterbitkan oleh BGN melalui Kedeputian Sistem dan Tata Kelola.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Yohanes Walilo, meminta pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BGN, dan para mitra pelaksana membangun koordinasi yang baik dalam pelaksanaan program tersebut.
Walilo mengatakan program pemenuhan gizi harus benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan makanan bergizi.
“Harapan kami dari provinsi, mari kita bangun kerja sama dan kolaborasi yang baik antara pemerintah provinsi, kabupaten dan BGN, khususnya perwakilan yang ada di Papua,” kata Walilo.
Menurut dia, kerja sama tersebut diperlukan agar program nasional itu dapat dilaksanakan dengan baik dan masyarakat memperoleh pelayanan yang layak.
Ia juga meminta yayasan atau mitra pelaksana SPPG tidak menutup diri terhadap pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya. Koordinasi diperlukan agar kualitas makanan dan pelayanan dapat terus dipantau.
“Makanan ini kita siapkan untuk melayani anak-anak kita. Jadi benar-benar kualitas makanan dan sarana yang digunakan untuk menyiapkan makanan semuanya harus baik,” ujarnya.
Walilo juga meminta para mitra pelaksana memberikan laporan secara berkala serta membangun koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu mengetahui keberadaan SPPG di wilayahnya sehingga jika terjadi persoalan dapat segera ditangani dan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
“Kalau ada masalah, cepat dilakukan penanganan supaya masalah tidak menjadi besar,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Walilo juga menyinggung persoalan kelayakan sejumlah SPPG. Ia mengatakan dapur yang tidak memenuhi persyaratan dapat ditutup oleh BGN.
Ia mencontohkan SPPG di Depapre, Kabupaten Jayapura, yang setelah dilakukan pemeriksaan dinilai tidak layak.
Nurjaeni membenarkan bahwa SPPG yang dinilai tidak layak dapat dikenai penutupan. Ia mengatakan BGN telah menutup empat SPPG secara permanen setelah melalui proses audit dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
“Untuk semua SPPG yang tidak layak itu dilakukan penutupan. BGN sudah menutup empat SPPG secara permanen karena setelah diaudit memang betul-betul tidak layak,” katanya.
Sementara SPPG yang mengalami kejadian menonjol atau persoalan yang masih dapat diperbaiki dapat ditutup sementara hingga dilakukan perbaikan dan dinyatakan layak kembali.
Nurjaeni menegaskan penutupan permanen merupakan bagian dari konsekuensi dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara BGN dan mitra pelaksana.
“Jika memang dapurnya tidak layak, maka akan ditutup permanen sesuai dengan yang tertulis di dalam PKS,” ujarnya.
Ia mengingatkan para mitra agar tidak membangun dapur SPPG secara asal-asalan. Pembangunan dapur harus mengikuti seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk persyaratan dari dinas kesehatan.
“Jangan membangun dapur asal-asalan. Dapur harus dibangun sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh dinas kesehatan,” katanya.
Nurjaeni mengatakan konsekuensi tersebut tetap berlaku meskipun anggaran pembangunan dapur telah dikeluarkan oleh mitra. Ketentuan tersebut telah diatur dalam perjanjian kerja sama antara BGN dan mitra pelaksana.***






