JAYAPURA, tabloidpapuabaru.com – Kepala UPTD Puskesmas Waibhu, Fransina Dike, membantah sejumlah tudingan yang disampaikan oleh lima pegawai yang melakukan aksi pemalangan Puskesmas Waibhu pada Senin (15/6/2026). Menurutnya, seluruh proses administrasi dan pengelolaan keuangan di lingkungan puskesmas telah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Fransina menjelaskan, aksi pemalangan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIT dengan menutup pintu gerbang puskesmas serta memasang spanduk yang memuat empat tuntutan. Salah satu persoalan yang disoroti para pegawai adalah terkait proses kenaikan pangkat.
Menanggapi hal tersebut, Fransina menegaskan bahwa pihak manajemen puskesmas telah berulang kali mengingatkan seluruh pegawai untuk melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi kenaikan pangkat sejak awal tahun 2026.
“Sejak Januari hingga saat ini, saya selalu menyampaikan kepada seluruh staf, baik melalui apel pagi maupun apel siang, agar segera melengkapi berkas kenaikan pangkat sehingga dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlambatan pengusulan kenaikan pangkat tidak disebabkan oleh kelalaian pihak puskesmas, melainkan karena masih terdapat sejumlah pegawai yang belum memenuhi seluruh persyaratan, termasuk mengikuti uji kompetensi dan melengkapi dokumen administrasi yang diwajibkan.
Selain masalah kenaikan pangkat, Fransina juga memberikan klarifikasi terkait tudingan mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Menurutnya, dana tersebut merupakan anggaran khusus yang digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan pelayanan kesehatan di luar gedung atau di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa pembayaran dana BOK kepada petugas dilakukan berdasarkan ketentuan teknis yang berlaku, termasuk memperhatikan surat perintah tugas, surat perjalanan dinas, dokumentasi kegiatan, serta kehadiran petugas saat pelaksanaan program.
“Petugas yang melaksanakan kegiatan di lapangan berhak menerima pembayaran sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang dijalankan,” katanya.
Fransina juga menepis anggapan adanya ketidakadilan dalam pembagian dana BOK. Ia menjelaskan bahwa perbedaan nominal yang diterima petugas dipengaruhi oleh beban tugas masing-masing, terutama bagi penanggung jawab program yang memiliki kewajiban tambahan dalam penyusunan laporan secara manual maupun melalui sistem daring yang dipantau langsung oleh pemerintah pusat.
Terkait dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan, Fransina menyebutkan bahwa pembagian anggaran telah diatur melalui sistem yang ditetapkan pemerintah. Sebanyak 60 persen dana kapitasi dialokasikan untuk jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan, sementara 40 persen lainnya digunakan untuk mendukung operasional puskesmas.
“Pembayaran jasa pelayanan dilakukan berdasarkan tingkat kehadiran yang tercatat dalam aplikasi. Sistem tersebut berjalan otomatis sehingga tidak dapat diatur secara manual,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai retribusi pelayanan pasien non-BPJS, Fransina menegaskan bahwa seluruh penerimaan retribusi disetorkan kepada pemerintah daerah melalui mekanisme resmi yang telah ditentukan.
“Retribusi pelayanan tidak bisa digunakan secara langsung oleh puskesmas karena seratus persen harus disetor ke pemerintah daerah sesuai aturan,” tegasnya.
Fransina berharap seluruh persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui jalur komunikasi dan mekanisme internal tanpa mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terdampak oleh persoalan internal yang terjadi di lingkungan kerja.
“Pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak boleh dikorbankan. Jika ada permasalahan internal, mari diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.***






