JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com, – Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Propinsi Papua Pegunungan menggelar kegiatan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Jayapura pada
(Jumat,10/4) sebagai bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan kebijakan nasional dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dua Raperda yang dibahas masing-masing mengatur tentang program manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah periode 2025–2029.

Kegiatan ini melibatkan lintas pemangku kepentingan, antara lain Bagian Hukum Setda, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), tim penyusun Raperda, perancang peraturan perundang-undangan dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, serta Tim Analisis Hukum dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IX Jayapura.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah, Fedy Jitmau, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bagian Hukum dalam menyelenggarakan forum harmonisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum daerah agar memiliki legitimasi kuat dan implementatif. “Seluruh perangkat daerah harus membangun sinergi dengan Bagian Hukum Setda serta Kemenkumham agar setiap Raperda yang disusun benar-benar sejalan dengan ketentuan hukum nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, ditegaskan bahwa harmonisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip hukum, bukan berdasarkan interpretasi masing-masing perangkat daerah. Dengan demikian, setiap kebijakan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman kerja yang terukur bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah serta mendukung keserasian pembangunan daerah.

Dari perspektif pembinaan dan pengawasan, pendekatan ini sejalan dengan fungsi Kementerian Dalam Negeri dalam memastikan produk hukum daerah tidak menyimpang dari kerangka regulasi nasional. Harmonisasi menjadi instrumen penting untuk menjaga konsistensi antara kebijakan daerah dan arah pembangunan nasional, sekaligus meminimalisasi potensi pembatalan regulasi di kemudian hari.

Setelah melalui tahapan harmonisasi, seluruh masukan dan koreksi akan disempurnakan oleh tim perancang dari Kemenkumham Provinsi Papua. Hasil final selanjutnya diserahkan kepada Subbagian Hukum Setda untuk proses penandatanganan oleh Bupati serta pemberian nomor registrasi, sebelum resmi ditetapkan dan diimplementasikan.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah dalam memperkuat kualitas regulasi daerah yang adaptif, terukur, dan selaras dengan sistem hukum nasional, sebagai fondasi utama dalam mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja pelayanan publik.






