JAKARTA – Ketua Badan Musyarawarah ( Bamus) Papua dan Papua Barat, Willem Frans Ansanay,SH mengungkapkan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua yang disahkan DPR RI dan Pemerintah pada rapat paripurna 15 Juli lalu memberikan keberpihakan terhadap orang asli Papua (OAP).
“Otsus Papua itu UU Otonomi Khusus bagi Papua, dimana UU Otsus ini memberikan kekhususan untuk membangun Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),”ungkapnya kepada media ini via telepon selulernya, beberapa waktu lalu.
Dikatakan, membangun Papua dengan Otsus dilaksanakan dengan memperhatikan dua sisi yaitu Infra dan Supra, dimana Infrastruktur adalah membangun bagian-bagian yang diperlukan untuk kebutuhan masyarakat setempat.
”Untuk suprastruktur adalah manusianya yang dibangun. Dasar UU Otsusnya jelas, kalau kita ingin Papua itu sejajar dengan daerah lain di Indonesia, maka UU ini memberikan ruang kepada masyarakat Papua,”katanya.
Ansanay menyebutkan OAP beruntung dengan UU Otsus Papua yang direvisi pada 15 Juli lalu, karena memberikan afirmasi atau keberpihakan bagi OAP, baik dari sisi pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan dan dari sisi politik.
“Dari sisi politik adalah terakomodirnya kursi pengangkatan sampai di tingkat kabupaten/kota (revisi Otsus membuat nomenklatur baru pengganti DPRD menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, dimana mengakomodir kursi pengangkatan,red),”sebutnya.
Menyoal perbedaan antara UU Otsus sebelumnya dan UU Otsus yang baru disahkan, Ansanay kembali menuturkan bahwa pada dasarnya undang-undangnya sama, hanya beberapa pasal yang mendapat penguatan.
“Pemerintah juga kan sudah mengusulkan 2 pasal yakni tentang alokasi dana dari sebelumnya 2 persen menjadi 2,25 persen guna mempercepat pembangunan dan kesejahteraan di Papua, termasuk juga pasal tentang pemekaran wilayah,”tuturnya.
Ditambahkan, revisi pasal-pasal dalam UU Otsus juga diharapkan memberikan manfaat bagi OAP diatas negerinya sendiri. (redaksi)**