KEEROM.,tabloidpapuabaru.com,- Masih dalam ingatan, kasus penembakan di Kampung Kalimo, Distrik Waris, Kabupaten Keerom Provinsi Papua, Minggu 7 September 2025, yang mengakibatkan 1 anggota TNI meninggal dunia yang diketahui aktif sebagai anggota Kodim 1715/Yahukimo Praka Petrus Muenda anak asli Keroom.
Kejadian tersebut bermula saat terjadi percecokan antara korban PM dan pelaku yang adalah Komandan Tim (Dantim) Satgas Ketapang Swasembada BAIS atas nama Johanes.
Insiden tersebut sontak membuat geger publik, pasalnya penembakan tersebut dilakukan oleh atasan kepada anak buahnya yang masih satu institusi. Saat ini pelaku sendiri telah diamankan dan sedang ditangani oleh pihak berwajib namun sampai saat ini belum ada titik terang atau proses penyelesaiannya sehingga masyarakat Waris masih palang akses jalan di daerah tersebut.
Harapan Keluarga Korban
Keluarga Korban, Dewan Adat, Kepala-kepala suku, tokoh agama, perempuan dan pemuda menggelar konferensi Pers di Arso Kabupaten Keerom Selasa, ( 15/9) 2025, meminta secara terbuka dengan tegas kepada pangdam 17 Cenderawasih Papua agar memberi perhatian khusus dalam menyelesaikan kasus itu.
Kepala Kampung Kalimo, Jems Maunda pada kesempatan itu membacakan 5 poin Pernyataan Sikap Resmi yang ditandatangani oleh Kepala Suku Kalimo, Domianus Wey, Kepala Suku Distrik Waris, Deck Swo, Kepala Kampung Kalimo, Jems Maunda sebagai berikut :
- Pihak Keluarga Korban meminta pelaku atas nama Johanes anggota Bais harus dipecat
- Pangkops Swasembada Pangkima Komando Operasi Swasembada turun ke TKP
- Tuntutan kepada pihak korban uang sebesar Rp. 8 Miliard diserahkan oleh Pangkops Swasembada Panglima Komando Opesasi swasembada
- Pencabutan posko pemalangan akan dilaksanakan apabila tuntutan kepala atau pembayaran.
- Meminta proses pemecatan oknum anggoata Bais Jonanes harus Jelas
- Proses persidangan keputusan terakhir terhadap oknum anggota Bais, Johanes , mohon hadirkan pihak korban.
Sementara itu, Kepala Suku Kalimo, Demianus Wey menegaskan Pangdam 17 Cenderawasih untuk turun menyelesaikan persoalan sesuai dengan 6 poin yang telah disepakati. Terutama pembayaran kepala senilai 8 milyar harus diselesaikan pada tanggal 7 Oktober 2025.
Dirinya menegaskan enam poin tuntutan tersebut telah disepakati oleh seluruh masyarakat adat, keluarga korban dan kepala-kepala suku, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan untuk secepatkan diselesaikan dengan baik.
Kegiatan jumpa pers tersebut juga dihadiri, Jeni Swo tokoh perempuan, Wellem Munda pihak korban, Keven Swo kepala suku kampung Bompat, Gabriel Swo tokoh pemuda, Demianus Ibe kepala suku Sah, Albert Ibe tokoh pemerintah, Agustinus Swo tokoh Agama, Bonifasius Munda tokoh Adat kabupaten Keerom. ***






