SENTANI. tabloidpapuabaru.com,- Dengan adanya pemekaran Provinsi Papua dan terbentuknya beberapa provinsi baru ditanah Papua berdampak luas pada semua sektor.
Salah satunya yang dialami oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Jayapura adalah arus perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari daerah-daerah lain ke kabupaten Jayapura sangat tinggi.
Sehingga menurut Budi Projonegoro Yokhu, S.STP yang juga Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura menyatakan bahwa setiap hari kerja pemda kabupaten Jayapura menerima minimal 5 permohonan pindah pegawai ke kabupaten Jayapura dan jika diakumulasikan pertahun, maka ada sekitar seribu pegawai yang ingin pindah ke kabupaten Jayapura.
Sedangkan berdasarkan data per September 2024 yang kami miliki jumlah ASN (PNS+PPPK) Sebanyak 5.553 orang belum ditambah penataan honorer yabg akan diangkat pada tahun 2024/2025 sebanyak 1.292, jadi jika ditotalkan keseluruhannya ASN di kabupaten Jayapura sebanyak 6.845 orang, ” Ungkap Budi Projonegoro Yokhu di ruang Kerjanya Selasa, 17 Desember 2024.
Menurut Budi Yokhu, Jika tidak dibatasi jumlah ASN yang pindah ke kabupaten Jayapura maka akan berdampak pada APBD Kabupaten Jayapura beberapa tahun kedepan dengan tidak imbangnya belanja Pegawai dan belanja publik dan tingkat kesejahteraan ASN di kabupaten Jayapura.
Maka sesuai Tupoksi BKPSDM Kabupaten Jayapura yakni merumuskan kebijakan teknis bidang kepegawaian khususnya gaji & tunjangan, utuk itu pihaknya akan merancang aturan untuk Memoratorium Mutasi Pindah ASN ke kabupaten Jayapura dan jika disetujui pimpinan kami maka berharap efektif diterapkan diawal tahun 2025, tutup Budi.*






