JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com-
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Pegunungan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) se-provinsi Papua Pegunungan di Max One Hotel, Kota Jayapura, Papua, Jumat (13/9).
Rakor ini menjadi bagian menghadapi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Guburnur, Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan serentak tahun 2024 di Papua Pegunungan.
Ketua Bawaslu Papua Pegunungan, Fredy Wamo
menyebutkan, Rakor ini untuk memperkuat kerjasama dan sinergitas dalam pelaksanaan penegakan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan pada setiap tahapan Pemilihan tahun 2024 .
“Dalam rapat ini membahas materi-materi terkait kelembagaan dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran pemilu, termasuk pelanggaran pidana yang mungkin terjadi misalnya pelanggaran-pelanggaran pidana yang akan terjadi di Provinsi maupun Kabupaten di wilayah Provinsi Papua Pegunungan, sehingga kami melaksanakan rakor ini untuk tingkat provinsi, dan melibatkan teman-teman Gakkumdu dari 8 Kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan,”kata Fredy Wamo kepada media usai Pembukaan Rakor.
Ia menyebutkan bahwa karena ada beberapa masalah administrasi sehingga menyebabkan keterlambatan pelaksanaan Rakor ini.
Fredy Wamo berharal degan adanya pelaksanaan Rakor ini sinergitas kelembagaan di dalam Bawaslu Provinsu Papua Pegunungan baik di Provinsi maupun di Kabupaten bisa berjalan dengan baik.
“Teman-teman disentra Gakkumdu bisa lakukan penangganan penangganan pelanggaran pelanggaran dengan baik, sehingga kita bisa meminimalisir setiap masalah maupun persoalan-persoalan yang terjadi di wilayah provinsi Papua Pegunungan,” Ujarnya.
Sejauh ini terkait pelanggaran daftar pemilih sementara (DPS) sampai dengan hari ini di Provinsi Papua Pegunungan belum ada,”untuk di kabupaten kami merlnerima 1 laporan dari Kabupaten Nduga.
“Tapi itu karena lokusnya di Kabupaten Nduga kami sudah berikan surat pelimpahan untuk teman teman Bawaslu di Kabupaten Nduga untuk melakukan penelusuran itu menurut informasi dari teman teman di penanganan pelanggaran yang saya terima informasinya dua hari lalu melalui pesan singkat yang disampaikan kepada kami,”ucapnya.
Fredy Wamo juga menyebutkan bahwa ada tantangan internal yang sedang dihadapi Bawaslu saat ini.
“Kami sedang menangani Bawaslu Mamberamo Tengah, yang putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait pemberhentian sementara selama 30 hari sehingga kami take over mereka punya tugas untuk jangka waktu 30 hari,”pungkasnya.(YT).