“Pansus Pilkada MRP Berharap, Pj. Gubernur Papua Segera Melaksanakan Revisi UU Otsus”
SENTANI | Tabloid Papua baru.com – Ketua Pansus Pilkada Majelis Rakyat Papua (MRP), Izak Randi Hikoyabi, SE., menyampaikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Papua tahun 2024.
Hal ini sangat penting untuk menjadi atensi serius dari pemerintah Provinsi Papua adalah terkait dengan peraturan daerah atau perdasus untuk pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Papua. Itu juga perlu segera direvisi atau dilakukan penyempurnaan. Sesuai dengan perintah Undang – Undang Otsus.
“Nah, berkaitan dengan hal tersebut bahwa pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, akan dibuka pendaftaran bagi pasangan calon gubernur, wakil gubernur di seluruh Indonesia dan khususnya di Provinsi Papua dan Provinsi – Provinsi yang lain dan Kabupaten Kota,” ucap Randi. di Sentani, (6/8/2024).
Ia, juga menjelaskan, Namun, di tingkat Provinsi. MRP dalam hal ini Pansus Pilkada melihat bahwa regulasi yang menjadi penting untuk segera dilakukan perubahan itu antara lain adalah perdasus nomor 6 tahun 2011 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur harus direvisi. Karena sudah tidak sesuai, saat ini sudah menjadi satu Provinsi induk. Dan sudah mengalami perubahan pemerintahannya, dimana waktu itu masih satu provinsi dan sekarang sudah menjadi provinsi induk sendiri.
“Sampai sekarang ini belum ada perubahan khususnya Perdasus nomor 6 ini belum pernah dilakukan perubahan atau revisi. Yang kedua adalah perdasus nomor 4 tahun 2008 tentang fungsi tugas dan wewenang MRP. Ini juga belum dilakukan perubahan,” pungkasnya.
Dua perdasus ini berkaitan dengan. Pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan juga tugas wewenang MRP yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan gubernur. Ini kan harusnya dilakukan revisi jauh – jauh hari.
Sampai hari ini kan belum dilakukan perubahan untuk ditingkat provinsi. Jadi tadi yang saya maksudkan adalah karena sudah terjadi pemekaran, DOB, maka peraturan daerah ini kan, peraturan dasar ini harus mengalami perubahan secepatnya dan juga diimplementasikan.
Kami menyampaikan terima kasih banyak kepada Pak. Mendagri sudah melantik Pj. Gubernur Papua yang baru, dan Pak Pj. Baru yang datang dengan semangat baru, pasti sudah punya program – program prioritas dalam pelaksanaan pemerintahan, dan itu adalah yang utama adalah mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah di tingkat Provinsi Papua.
Berkaitan dengan hal itu, Pansus MRP berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama, ini harus segera menjadi perhatian serius dari pemerintah Provinsi Papua. Oleh karena itu, saya sangat berharap sekali kepada Bapak Pj. Gubernur Papua yang baru untuk segera mendukung dan melakukan revisi. dengan
Izak juga menambahkan, Dua regulasi ini yang tadi saya sampaikan, perdasus nomor 6 tahun 2011 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dan perdasus nomor 4 tahun 2008 tentang tugas dan undangan Majelis Rakyat Papua, ini menjadi perhatian serius dari Pak Pj. Gubernur yang baru, dan memerintahkan kepada stafnya, dan kepada DPR Papua untuk segera menyelesaikan dalam waktu yang sesingkat – singkatnya. agar ini bisa dilaksanakan oleh kita semua di tingkat Provinsi. Dan hal ini penting, karena regulasi ini menyangkut pelaksanaan kegiatan – kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemilu di Provinsi 2024.
Untuk tingkat Provinsi. menurut Hikoyabi., sudah sesuai dengan UU Otsus bahwa Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Asli Putra Tabi atau Orang Asli Papua (OAP), untuk pelaksanaan Pilgub itu sudah perintah undang-undang . Dan yang belum itu kan hanya ada di Kabupaten dan Kota, belum ada regulasi yang tegas untuk menurut penyelenggara seperti itu.
“Dan semua orang kan berbicara bahwa belum ada regulasi yang terrulis untuk bisa dilaksanakan di tingkat Kabupaten. Tapi untuk pelaksanaan di tingkat Provinsi itu sudah ada undang – undang OTSUS. Dan merupakan turunan dari undang – undang Otsus, begitu.,” tutup Izak R Hikoyabi. (DanTop)