JAYAPURA. tabloidpapuabaru.com,- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (Kampak) Papua mendesak Kajari yang Baru agar segerah menangkap terduka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Gereja Bethania Waren dengan nilai kerugian Negara Rp.8.500.000.000,- (Delapan Milliar, lima ratus juta rupiah),-
“ kami minta Kajari Papua yang baru dilantik agar Tegakkan Hukum sesuai petunjuk Jaksa Agung RI. Dr. ST.Burhanuddin, SH.MH, dengan menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Gereja Bethania Waren senilai Rp. 8.500.000.000,00 ( delapan miliar limaratus juta rupiah ) dan Pembangunan Puskesmas Waren, Demba, Inggerus dan Botawa serta Wapoga yang mangkrak dan dananya tidak tahu di pakai untuk apa.”tegas Kordinator Umum Kampak Papua, Dorus Wakum kepada Media Online ini melalui rilis resmi yang dikirim ke Redaksi Jumat 14 Juni 2024.
Dorus menyebutkan sesuai hasil investigasi LSM Kampak dilapangan, ditemukan sejumlah barang bukti bahwa untuk Puskesmas Waren sendiri Biayanya sekitar Rp. 7 s/d 9.000.000.000, 00 ( tujuh sampai dengan sembilan miliar rupiah ) yang digunakan untuk membangun sepanjang tahun 2019 sampai dengan 2024.
6 (enam) tahun lamanya puskesmas Waren dibangun. “ Apabila diperiksa baik baik, ada perubahan ukuran pintu, jendela juga alat alat kesehatannya dan bangunannya. Apalagi ada tanbahan dana Rp.2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah ) untuk finishing dari dana Royalty Freeport, demikian pengakuan salah satu anggota DPRD Kabupaten Waropen Alberthy Buinei. Ia menyebutkan ada penambahan biaya yang dipakai dari dana royalty freeport untuk kabupaten Waropen.
Berdasarkan surat panggilan tahap penyidikan Dana DAK Fisik Pembangunan Puskesmas Waren tahun anggaran 2019, maka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Nomor PRINT.276/H.1.18/Fd.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023 dipanggil menghadap Tim Penyidik Kejaksaan Yapen pada tanggal 9 Juni 2023 antara lain :
- Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Waropen Ruben Yason Rumboisano,ST
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen Martinus Serarawai,S.Pd
- Sekretaris Dinas Kesehatan Roberth.O.Mbaubedari.S.Kep.NS yang ditandatangani oleh Kajari Yapen yang lama Hendry Marulitua,SH.MH. KAMPAK Papua mempertanyakan keberlanjutan Penyidikan dan kejelasan status hukum ketiga okunum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Waren dan lainnya, sampai saat ini Kajari Agus Khausal Alam,SH.MH tiba status mereka tidak jelas.
Hal senada juga dengan panggilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen kepada saudara Plt. Kepala BPKAD Ruben Yason Rumboisano,ST dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Gereja Berhania Waren senilai Rp. 8.500.000.000,00 ( delapan miliar lima ratus juta rupiah ) yang mana Plt.Kepala BPKAD mencairkan dana hibah tersebut tanpa melalui SOP keuangan, sebab menurut keterangan saksi Philipus Nuburai yang adalah bendahara BPKAD bahwa dana dicairkan oleh pimpinan dalam tiga tahap di malam hari dan tidak sesuai prosedur.
Plt.Kepala BPKAD Ruben Yason Rumboisano mencairkan Dana dana tersebut langsung di Bank Papua Cabang Waren pada saat malam hari, oleh sebab itu saksi Philipus Nuburai memberikan kwitansi untuk ditanda tangani oleh Ruben Yason Rumboisano senilai Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah ) pada tanggal 30/11/2021 dan pencairan berikutnya tanggal 4 Juni 2021 yang ditandatangani oleh sopir pribadinya Plt.Kepala BPKAD saudara Lulu senilai Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan kemudian tahap ke 3 pencairannya senilai Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BPKAD Ruben Yason Rumboisan. Atas dasar penyelewengan kewenangan sebagai Plt. Kepala BPKAD Waropen, maka laporan KAMPAK Papua di Kejaksaan Negeri kepulauan Yapen pada tanggal 5 September 2023 .
dan Plt. Kepala BPKAD Ruben Yason Rumboisano rupanya tidak kooperatif dalam panggilan Tim Penyelidik Kejaksaan Yapen oleh sebab itu panggilan sudah beberapa kali dipanggil oleh kejaksaan sampai pihak Kejari Yapen memanggil melalui saudara Bupati Waropen untuk tolong menghadirkan Terlapor Plt. Kepala BPKAD.
Adanya panggilan dalam dua kasus baik pembangunan Puskesmas Waren 2019 dan Pembangunan Gedung Gereja Bethania Waren yang mana sudah dilakukan Gelar Perkara pada tanggal 16 Mei 2024 di Ruang Rapat Kajati Papua terapi sampai saat ini terlapor tidak dinaikan Statusnya malahan dianggap biasa oleh Kajati Papua yang lama dan juga Kajari Yapen yang lama Hendry Marulitua,SH.MH.
oleh sebab itu KAMPAK Papua sebagai pelapor meminta dengan tegas sesuai dengan mandat Jaksa Agung RI. Dr.ST. BURHANUDDIN,SH.MH dalam petunjuknya kepada bawahan supaya lakukan proses demi keadilan hukum wajib di tegakkan.
Kedua bahwa Kampak Papua minta supaya Kajari Agus Khausl Alam,SH.MH segera tetapkan status ketiga terlapor sebagai TERSANGKA dan harus dieksekusi sesuai amanat KUHAP dimana terlapor tidak kooperatif dan sengaja mengulur ulur waktu karena ada kepentingan pilitik lain.
Oleh sebab itu kepercayaan masyarakat Waropen dan Saireri/ Tabi pada umumnya bahwa Koruptor harus dihukum demi kepecayaan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga yang diundangkan untuk melakukan Pemeriksaan. Penangkapan, Penahanan, dan Penuntutan.
Semoga dengan tegaknya hukum di wilayah Yapen Waropen maka Kajari Agus Khausal Alam,SH.MH dapat mengembalikan kepercayaan publik dan mengangkat harkat dan martabat adhyaksa di Tanah Papua secara keseluruhan tetapi juga di Indonesia.
Dorus Wakum selaku koordinator umum KAMPAK Papua bersama masyarakat anti korupsi Papua percaya bahwa Kajari Agus Khausal Alam,SH.MH diutus untuk menegakkan hukum demi bangsa dan negara. (Humas Kampak Papua)**