JAYAPURA.TABLOID PAPUA BARU.COM,- Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia yang di Nakodai Muhammad Tito Karnavian dinilai tidak memberikan Proses Edukasi Pemerintahan dan Hukum yang baik kepada Rakyat Papua dan terkesan melakukan Pembiaran yang berdampak pada adu domba sesama anak Bangsa Orang Asli Papua ditataran Pejabat tinggi.
Hal ini terlihat jelas dengan persoalan Kedudukan Posisi Sekretaris Daerah Provinsi Papua yang dianggap terjadi Dualisme kepemimpinan diPemda Provinsi Papua yang mana Dance Yulian Flassy sebagai sekda Definitif yang dilantik secara Resmi oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian berdasarkan SK Presiden dan Ridwan Rumasukun selaku Pelaksana tugas yang baru saja ditunjuk Gubernur Papua Lukas Enembe.
Untuk itu selaku Ketua Pemuda Adat Papua Yan Cristian Arebo menyampaikan bahwa Negara melalui Perangkatnya Kementerian Dalam Negeri tidak boleh membiarkan Proses tersebut berlarut larut karena hal ini merupakan Proses Pembodohan Hukum dan Pemerintahan yang sedang di pertontonkan Pemerintah Pusat terhadap Rakyat Papua.
Setiap Penyelenggara Negara harus taat dan patuh terhadap Peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Keputusan Presiden, untuk itu Kemendagri selaku pembantu Presiden dalam Kabinet Indonesia maju wajib Hukumnya untuk menjaganya dan melaksanakannya tetapi kami menilai di Papua Kementerian Dalam negeri tidak menjaga Perintah Presiden khusus persoalan Dua lisme Sekretaris Daerah, ini Kami pertanyakan apakah Adah permainan dengan Gubernur Papua atau bagaimana?
Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan sudah sangat jelas Sekda Dance Flassy,SE.M.Si masih aktif sampai saat ini, dimana usia pensiun BUP 60 tahun sebagai pejabat Pembina utama Madya, Berdasarkan Undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014. Proses roda pemerintahan dan Tugas tugas Kordinasi Rutin dan Kedinasan hingga saat ini tetap berjalan seperti biasanya, Hanya ditakutkan terjadi mal administrasi terus berjalan dan dapat merugikan Rakyat Papua.
Kita tahu mekanisme dan kewenangan ada ditangan Presiden soal Mengangkat Sekda Defenitif Provinsi sekalipun Gubernur selaku pengguna. Namun harus taat aturan,” tegasnya.
Diketahui Gubernur Papua saat ini telah mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Sekda Nomor 800/7207/SET tertanggal 28 Juni 2021 menunjuk Ridwan Rumasukun
sebagai Pelaksana Tugas Sekda Papua dan dilantik pada tanggal 14 juli 2021 lalu di Gedung Negara Dok V Jayapura, sementara hingga kini Dance Yulian Flassy,SE.M.Si masi aktif sebagai sekda defenitif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 tentang pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Dan hingga saat ini belum ada Keppres pemberhentian sesuai usulan Gubernur ke Presiden beberapa waktu lalu.
Dasar Hukum penangakatan Plt tidak sejalan dengan aturan yang dimaksud dalam UU Nomor 30 Tahun 2014, Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (7). Ketentuan-ketentuan tersebut kemudian dioperasionalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Surat edaran Kepala BKN nomor 1/SE/I/2021
tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek kepegawaian,sudah sangat jelas yang ditujukan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah.
Pokok-pokok ketentuan dalam SE BKN tersebut adalah menegaskan bahwa :
1. Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang
7 (tujuh) hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, agar Pejabat Pemerintahan di atasnya menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian (Plh).
2. Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
3. Plh. dan Plt. tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam
aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
4. Plh. dan Plt. memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada
perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Kewenangan Plh dan Plt antara lain :
– menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja;
– menetapkan kenaikan gaji berkala;
– menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);
– menetapkan surat penugasan pegawai;
– menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; dan
– memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/ administrasi, dan izin tidak masuk kerja.
5. PNS yang diperintahkan sebagai Plh. atau Plt. tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.
6. Penunjukan PNS sebagai Plh. atau Plt. tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat.
7. Plh. dan Plt. bukan jabatan definitif, oleh karena itu PNS yang diperintahkan sebagai Plh. atau Plt. tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga
dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan.
8. Pengangkatan sebagai Plh. atau Plt. tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.
9. PNS atau Pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas hanya dapat diperintahkan sebagai Plh atau
Plt. dalam jabatan pimpinan tinggi jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.
10. PNS yang menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional hanya dapat diperintahkan sebagai Plh. atau Plt. dalam jabatan pengawas.
11. Plh. Atau Plt. dalam menetapkan Keputusan atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf d, harus menyebutkan atas nama Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat.
Merujuk ketentuan-ketentuan di atas, maka tindakan Gubernur Provinsi Papua yang telah mengangkat dan melantik Dr. Muhamad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi papua menggantikan Dance Yulian Flassy, selaku Sekda Definitif yang tidak sedang berhalangan sementara maupun tetap, adalah perbuatan melanggar hukum.
Untuk itu mewakili seluruh Pemudah adat Generasi Mudah di Papua yang merupakan Calon Pemimpin di tanah Papua dalam bingkai NKRI, minta Pertanggung Jawaban Kemendagri Tito Karnafvian selaku Pembantu Presiden untuk menjaga Wibawa Presiden Jokowidodo di Papua karena apa yang dilakukan telah menabrak Undang undang, Logikanya Keputusan Presiden di batalkan oleh SK Gubernur ini kan tidak masuk akal, dan ini akan menjadi efek domino ke daerah daerah lain di Indonesia,”Tegas Ketua Pemuda Adat Cristian Arebo.***