JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,- Setelah memeriksa bukti dan meminta keterangan baik pelapor maupun para saksi terkait dugaan keterlibatan oknum anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang yang dalam percapakan melalui pesan WhattsApp dengan mengarahkan penyelenggara (PPD) di wilayah 3 Pegubin untuk diarahkan Ke salaah satu Caleg DPR RI Nomor urut 1, akhirnya Bawaslu Pegubin mengeluarkan rekomendasikan untuk diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), pada 26/02/2024.
Bawaslu Pegubin dalam hasil kajian dan penelitian laporan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Yanus Tepmul berdasarkan fakta dan analisis hukum bahwa, Sdr Hubertus Bamulki yang adalah anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, terbukti “Melanggar asas, prinsip dan kode perilaku atau kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu dalam hal ini sebagai anggota KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merekomendasikan untuk ditangani sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam ketentuan peraturan tentang Kode Etik dan Kode Perilaku penyelenggara Pemilu”.
Menanggapi rekomendasi Bawaslu tersebut, Costan Oktemka, S.IP, MH, sebagai calon anggota DPR RI partai PKN Dapil Papua Pegunungan sekaligus selaku pelapor atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh Oknum komisioner KPU Pegunungan Bintang dengan nomor registrasi 001/Reg/LP/PL/Kab/33.12/II/2024 menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada lembaga Bawaslu kabupaten Pegunungan Bintang atas rekomendasi tersebut.
“saya selaku pelapor sekaligus sebagai calon anggota DPR RI dari PKN dapil Papua Pegunungan menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Pegubin, karena secara profesional Bawaslu Pegubin telah memeriksa para saksi hingga dengan mengeluarkan rekomendasi untuk diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).
Dengan mental penyelenggara Pemilu seperti ini merugikan kita para Caleg dan itu bukan hanya saya tetapi merugikan banyak orang yang berkepentingan dengan suara di kabupaten Pegubin.” Jelasnya
Mekanisme ini dilakukan menurutnya bagian dari proses pembelajaran, agar kedepannya para penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugas selalu mengedepankan pada aturan yang dalam hal ini UU Pemilu dan PKPU dalam rangka menghindari kelompok kepentingan yang bermain untuk merugikan pihak lain melalui sistim secara masif.
“Sebagai efek jera bagi penyelenggara Pemilu, agar dalam melaksanakan tugasnya selalu menjaga netralitas, integritas dan independensi serta profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilu.
Disebutkan, Lembaga KPU itu kerja berdasarkan juknis bukan berdasarkan pesan sponsor. Tugas dan fungsi sebagai anggota KPU sangat jelas jadi berharap dengan adanya kasus ini menjadi bahan pijakan sekaligus sebagai lampu kuning bagi penyelenggara Pemilu agar kedepannya tidak terjebak dalam setingan orang yang pada akhirnya merugikan diri sendiri dan orang lain.” Pungkasnya serius. (***)