JAYAPURA.tabloidpapuabaru.com,- Hasil pertemuan seluruh mananwir-mananwi (kepala suku) mewakili masyarakat adat Kankain Karkara Byak (KKB) dan LMA Biak yang difasilitasi oleh Tim Konsultasi dan Advokasi Hukum dan Ham Masyarakat Adat Byak di Kabupaten Biak Numfor, meminta dengan tegas agar tahapan dan proses Rekrutmen Calon anggota DPRK dan DPRP dari kursi Adat (otsus) tidak lagi di intervensi oleh pemerintah (bupati Biak Numfor Hery Naap).
“ untuk rekrutmen kursi anggota DPRK dan DPRP dari kursi Adat khusus di Kabupaten Biak Numfor seluruh mananwir harap jangan ada interfensi dari pemerintah daerah Kabupaten Biak Numfor. Berikanlah kesempatan penuh kepada Lembaga Adat Biak untuk mengatur, mengurus anak-anak Adat terbaik, anak-anak yang tau dan mengerti adat untuk duduk disana memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Biak,”
Demikian ditegaskan Mananwir Beba Dewan Adat Byak, Yanpiter Yarangga dalam pertemuan bersama para mananwir di Kantor Dewan Adat Biak Selasa, (27/2/2024).
Ditegaskan bahwa atas nama Dewan Adat Biak menolak kebijakan pemerintah daerah yang mengambil alih rekrutmen calon DPRK dan DPRP dari kursi Adat, dengan telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk membatasi adat.
“kami adat tidak dilibatkan untuk itu adat tidak setuju dan menolak dengan tegas peraturan bupati, karena disinyalir melibatkan kepala-kepala Distrik dan orang-orang terdekat bupati Biak Numfor. Bagian inikan adat punya jadi serahkan kepada adat yang mengatur, kepala daerah sebagai Pembina politik cukup mengarahkan saja,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua LMA Biak Numfor, David Rumansara, melalui rilis resmi yang dikirim ke redaksi media Online ini Selasa, (27/2/2024), mengatakan bahwa cukup sudah selama ini masyarakat Adat diatur-atur oleh pemerintah daerah melalui peraturan bupati, sehingga masyarakat Biak menjadi korban, tidak ada pembangunan yang berpihak kepada masyarakat. Disebutkan Anggaran di pemerintah daerah dinikmati sendiri oleh pimpinan-pimpinan SKPD itu karena diatur oleh perbup, sementara tidak ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang arah dan kebijakan pembangunan di Biak, sehingga hari ini pembangunan di Kabupaten Biak Numfor tidak terarah dan terkesan amburadul.
“sehingga kita harap yang namanya rana adat ini, kita ingin agar tidak diinterfensi oleh pihak pemerintah daerah, cukup yang kemarin tanggal 14 Februari 2024 masyarakat adat Biak melakukan aksi demo untuk memperjuangkan hak politik anak-anak Biak, tetapi kenyataan di lapangan anak-anak adat kalah di wilayah adatnya karena kita akui kita tidak punya uang, sehingga orang lain masuk mempengaruhi masyarakat yang memang kondisi ekonomi saat itu terdesak dan harus ambil resiko memilih orang lain,” ungkap Rumansara.
“kami lihat manufer-manufer dari bupati Biak Hery Naap mulai dimainkan dalam tahapan pemilihan calon anggota DPRK dan DPRP dari kursi Adat di Kabupaten Biak Numfor, untuk itu kami minta anak mudah satu ini stop sudah, masa au mau kuasai dan atur semua,” Tegas Ketua LMA Biak.
Sementara itu rilis risalah atau laporan pertemuan dari Masyarakat Adat Kankain Karkara Byak (KKB) dan LMA Biak di Kabupaten Biak Numfor pada 27 Februari 2024, terkait pembahasan mekanisme dan prosedur rekrutmen dari masyarakat adat untuk calon anggota DPRK dan DPRP Kabupaten Biak Numfor berlangsung dibawah sorotan topik “Mekanisme dan Prosedur Rekrutmen Calon DPRK dan DPRP asal Masyarakat Adat Biak-Supiori, pertemuan itu berlangsung di Kantor Dewan Adat Biak, dan dihadiri oleh tokoh Adat ( Mananwir, Binsyowi, wilayah Adat di 9 BAR – Kakain Karkara Byak – Biak-Bupiori, tokoh Agama, Pemuda Adat dan tokoh Perempuan Adat.
Dalam risalah itu Ketua Tim Konsultasi dan Advokasi Hukum dan Ham Masyarakat Adat Byak, Demianus Wakman, SH.MH, mengatakan maksud dan tujuan Pelaksanaan Pertemuan tersebut yaitu bagaimana
menciptkan mekanisme dan prosedur rekrutmen dari masyarakat adat untuk penerimaan calon DPRK dan DPRP.
Sebelumnya dalam pertemuan tersebut Pimpinan Adat JJK Mandibodibo memberikan penjelasan dan gambaran umum masyarakat adat Byak serta penjelasan upaya perdamaian 3 tokoh/pimpinan adat Kankain Karkara Byak (KKB) di bulan Desember 2023 ( Yan Pieter Yarangga ( Mananwir Beba – DA Kankain Karkara Byak yang juga sebagai Ketua Dewan ada Papua).
Kemudian Penjelasan tentang Dasar dan Status ( SK DA KKB dan Rekomendasi Pemeritah Kab. Biak Numfor) untuk Tim Konsultasi dan Advokasi Hukum dan HAM Masyarakat Adat Byak serta kondisi terakhir perkembangan keamanan pada Pemilu 2024 yang disampaikan oleh David Rumansara selaku Ketua LMA Biak Numfor dan juga sebagai Anggota FKDM/ Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Biak Numfor)
Dilanjutkan dengan Paparan tentang Mekanisme dan Prosedur Rekrutmen Calon DPRK dan DPRP Asal
Masyarakat Adat Biak – Supiori yang disampaikan oleh Demianus Wakman dan Adolof Baransano, dilanjutkan dengan pembagian kelompok diskusi membahas mekanisme dan prosedur rekrutmen Calon
DPRK DPRP, dan Tanya Jawab dan penutup penetapan Rekomendasi hasil pertemuan.
Hasil Pertemuan :
Dimana dalam Rapat telah Membuat Rancangan Mekanisme dan Prosedur Penerimaan Calon DPRK dan DPRP di proses dimulai dari Bawah yaitu diproses dari Keret, Mnu sampai pada tingkat pembahasan di Wilayah adat BAR lalu, kemudian disahkan oleh Dewan Adat KKB dan kemudian akan ditindak lanjuti ke Timsel/Pansel Pemerintah dan rancangan tersebut yaitu :
1. Mekanisme Rekrutmen:
– Calon harus berasal dari masyarakat adat Biak – Supiori yang terdaftar dalam Dewan Adat Biak.
– Calon harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang adat dan budaya Biak –
Supiori.
- Calon harus memiliki pengalaman dalam memimpin dan mengayomi masyarakat.
- Calon harus memiliki komitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Biak – Supiori
sebagaimana amanat UU OTSUS No. 21 Tahun 2021.
2. Prosedur Rekrutmen:
– Dewan Adat Biak akan membentuk tim seleksi yang terdiri dari tokoh adat, pemuka agama,
pemuda adat, perempuan adat, dan tokoh masyarakat Biak – Supiori.
- Tim seleksi akan melakukan sosialisasi tentang mekanisme dan prosedur rekrutmen kepada
masyarakat adat Biak – Supiori.
- Tim seleksi akan menerima berkas pendaftaran dari calon yang memenuhi syarat.
- Tim seleksi akan melakukan tes tertulis dan wawancara kepada calon.
– Tim seleksi akan mengumumkan hasil seleksi kepada masyarakat adat Biak – Supiori.
3. Bahwa hasil rancanangan mekanisme dan rosedur rekrutmen Calon DPRK dan DPRP akan bahas dan
diputuskan dalam rapat pimpinan Dewan Adat Kankain Karkara Byak ( BAR-BAR 9 Wilayah Adat )
yang difasilitasi oleh Tim yang yang disepakati dalam pertemuan yaitu TIM KONSULTASI DAN
ADVOKASI HUKUM DAN HAM MASYARAKAT ADAT BYAK.
4. Rekomendasi:
➢ Bahwa hasil rancanangan mekanisme dan prosedur rekrutmen Calon DPRK dan DPRP akan
dibahas dan diputuskan dalam rapat pimpinan Dewan Adat Kankain Karkara Byak ( BAR-BAR 9
Wilayah Adat ) yang akan dilakukan dalam dua hari ini yang difasilitasi oleh Tim yang disepakati
dalam pertemuan yaitu TIM KONSULTASI DAN ADVOKASI HUKUM DAN HAM MASYARAKAT
ADAT BYAK. Setelah itu disahkan oleh dan Di sampaikan kepada 9 Wilayah Adat BAR Biak[1]Supiori.
➢ Dewan Adat Biak akan mengusulkan calon yang terpilih kepada Timsel/Pansel untuk
diikutsertakan dalam Proses 2024.
➢ Masyarakat adat Biak – Supiori diharapkan untuk mendukung calon yang diusulkan oleh Dewan
Adat Biak.
Pertemuan tersebut berlangsung dengan baik dengan ditandai Doa penutup dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang hadir mengikuti pertemuan Adat tersebut. (Redaksi)**