SENTANI.TABLOID PAPUA BARU.COM,- Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Drs. H. Muhammad Amin membantah dirinya selalu menekan Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura untuk mengurangi jumlah anggotanya untuk masuk dalam Pansus Banjir Bandang dan membantah dirinya melakukan pelemahan terhadap Pansus Banjir Bandang dengan cara meminta Fraksi BTI mengurangi jumlah anggotanya yang dimasukkan dalam Pansus Banjir Bandang.
“Tidak, saya tawarin ke (fraksi) NasDem, untuk NasDem mundur satu dong. Saya kan tidak bisa paksa. Loh saya kan bukan otoriter disini, harus mengatur fraksi ini dan itu yang keluar. Kalau seandainya saya bupati, mungkin saya bisa paksa kepala OPD, orang ini tinggal sini dan di sini,” katanya di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (6/8/2021) sore.
“Tapi, disini kan keputusan tertinggi ada di fraksi, iya kan dan saya tidak pernah mau mendiskreditkan salah satu fraksi. Karena saya menghargai dan menghormati, karena mereka adalah perwakilan partai yang duduk di DPR. Jadi saya tidak mau di cap seperti itu dan terus terang saya tidak terima kalau sampai saya dibilang hanya menyerang satu fraksi saja, itu tidak benar. Karena saya berusaha mengakomodir semuanya,” jelas Muhammad Amin menambahkan.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan bahwa dirinya bukan seorang yang otoriter dalam memimpin rapat internal pembentukan Pansus Banjir Bandang Kabupaten Jayapura. Karena itu, kata dia, bahwa dirinya tidak bisa dengan leluasa menentukan fraksi ini masuk dan fraksi itu tidak boleh masuk dalam kepengurusan pansus.
“Kemarin dua hari dalam rapat internal pembentukan pansus itu sampai berapa kali saya skors. Kalau saya otoriter, mungkin saya pimpin rapat cuma lima menit saja, bilang ini masuk dan ini tidak boleh masuk, tok selesai. Tapi, itukan tidak saya lakukan. Coba bayangkan, dua hari saya pimpin rapat internal pembentukan pansus ini sampai sore,” kata Muhammad Amin selaku pimpinan rapat internal pembentukan Pansus Banjir Bandang Kabupaten Jayapura.
“Jadi kita lihat, bahwa pansus itu semua anggota fraksi harus terlibat di dalam. Contoh kasus dulu, Pansus Pemekaran Distrik dan Kampung itu kan fraksi kami menolak kan dari Partai PKB. Tapi, begitu pembentukan pansus masuk mereka yang dari fraksi PKB. Jadi sekali lagi saya sampaikan, bahwa saya berusaha seadil-adilnya untuk memimpin rapat pembentukan (pansus) ini dan saya tidak pernah mengambil keputusan sepihak,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Jayapura, H. Wagus Hidayat, SE, mengatakan, ada upaya yang dilakukan oleh sejumlah oknum di DPRD Kabupaten Jayapura untuk melemahkan pembentukan Pansus Dana Bencana Banjir di Kabupaten Jayapura yang sudah disetujui oleh DPRD Kabupaten Jayapura beberapa waktu lalu.
“Melihat dinamika yang ada, saya menduga ada pelemahan Pansus Dana Banjir Bandang di internal kami,” kata Wagus Hidayat kepada wartawan, di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Kamis (5/8) lalu.
Karena indikasi itulah, Dayat sapaan akrabnya yang begitu getol diawal menyuarakan pembentukan Pansus ini memilih mengundurkan diri dari tim Pansus Dana Banjir Kabupaten Jayapura.
“Saya mau sampaikan, saya tidak harus berada di dalam Pansus ini, karena saya sudah merasakan suasana yang tidak kondusif. Karena itu saya mengundurkan diri sesuai dengan surat yang saya masukkan pada hari ini,” ungkapnya.
Dia mengatakan, sehubungan dengan pembentukan anggota Pansus ini, dia telah mengingatkan Wakil Ketua I DPRD di awal, bahwa Tata Tertib (Tatib) DPRD bagian delapan tentang Pansus di pasal 100 dan 101 mengatakan, maksimal 10 orang yang dimasukkan dalam tiap Pansus. Namun Waket I tetap bersikeras memasukkan semuanya dengan alasan mengakomodir semua. Sehingga ternyata dalam setiap rapat, justru menjadi polemik dan bumerang dan membuat Wagus menentang, pimpinan selalu menekan kepada Fraksi BTI untuk harus mengurangi jumlah anggotanya, yang mana jumlah anggota Fraksi BTI hanya 5 orang yang dimasukkan dalam Pansus Dana Banjir Bandang. “Akhirnya kami mengurangi satu anggota, sehingga menjadi 4. Namun seolah- olah tidak puas juga, Waket I terus bertanya ke Fraksi BTI dan kami melihat inilah upaya-upaya untuk pelemahan Pansus Dana Banjir Bandng. Saya pribadi tetap mendukung Pansus Banjir Bandang dan Alhamdulillah bisa terbentuk,” cetusnya.
Dia mengatakan, pihaknya mempertahankan anggota Fraksi BTI tetap empat anggota karena yang diusulkan Fraksi BTI adalah anggota DPRD dari pemilihan wilayah 1 yang merasakan dampak dari bencana itu.
“Kami turun dan terjun langsung melihat situasi dan dampak bencana, seharusnya rekan dari Dapil 3 atau 4 lebih legowo dan lebih bijaksana untuk memberikan kesempatan kepada kami bekerja, namun kenyataannya tidak,” imbuhnya.
Diapun mengutarakan alasanya mengundurkan, karena Pansus yang dibentuk tidak sesuai harapan masyarakat selaku korban, yaitu Pansus Dana Bencana Banjir Bandang dan bukan Pansus Rp 275 miliar.
Kemudian, pihaknya sudah mengajukan keberatan terkait Pansus Rp 275 miliar itu, namun tidak digubris.
“Kami keberatan dan meminta agar angka Rp 275 miliar tersebut dihapus dengan alasan, kalau bicara banjir bandang, tidak boleh hanya sebatas angka Rp 275 miliar. Karena masih banyak dana-dana bantuan lain yang harus diklarifikasi, namun keberatan kami ini tidak digubris,” jelasnya. (EWAKO)**