SENTANI,tabloidpapuabaru.com – Surat Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura dari Klemens Hamo ke Cintiya Rulliani Talantan, hingga Senin, 4 Desember 2023 belum diajukan ke (Pj) Gubernur Provinsi Papua.
Hal itu mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku. Jika semuanya sudah klir, maka dipastikan siap diproses atau diajukan ke (Pj) Gubernur Provinsi Papua.
Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo hingga saat ini belum mengirimkan surat atau berkas pengusulan pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura dari Klemens Hamo ke Cintiya Rulliani Talantan. Hal ini diketahui dari pengakuan Pj Bupati Jayapura yang baru menerima surat tersebut pada tanggal 1 Desember 2023 yang akan dikirim ke Pj Gubernur Provinsi Papua.
Pj Bupati Jayapura menegaskan, bahwa pihaknya mengacu pada aturan dan mekanisme yang ada. Kalau memang semua hal berkaitan dengan surat Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura itu sudah klir (beres), maka pihaknya memastikan siap diproses untuk diajukan ke Gubernur Provinsi Papua.
“Memang surat itu saya terima tanggal 1 Desember 2023 lalu. Tentunya, saya disini tegaskan mengacu pada aturan dan mekanisme yang ada. Jika semuanya sudah klir, ya pasti kita proses. Dalam hal ini menyangkut kriteria pemberhentian (pergantian) ketua DPRD itu harus sesuai dengan prosedur, juga sesuai dengan Tatib di DPRD,” ujar Triwarno Purnomo ketika dikonfirmasi wartawan media online ini usai pelaksanaan Apel Senin Pagi, di Lapangan Apel Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin, 4 Desember 2023.
“Ya, belum (pasti) kita kirim hari ini ke pak Pj Gubernur Papua,” singkatnya menambahkan.
Dengan belum diajukannya surat usulan pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura ke Gubernur Provinsi Papua, menurut Bupati Triwarno, pihaknya menjaga, karena penetapan pergantian pimpinan DPRD itu adalah keputusan dari gubernur.
“Sehingga semua persyaratan administrasi tersebut, saya harus menjamin itu semua sudah terpenuhi barulah kita proses. Kita juga tidak mau nanti ketika pak Pj Gubernur menerbitkan SK pergantian pimpinan dewan malah di kemudian hari ada terjadi masalah atau gugatan, dan itulah yang kita hindari,” ucap mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Keerom ini diakhir wawancaranya. (ewako)*