SENTANI,tabloidpapuabaru.com – Beberapa alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dari calon anggota legislatif (Caleg) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Jayapura didapati masih memenuhi atau terpasang di zona terlarang dari KPU. Padahal, seperti gedung kantor atau fasilitas milik pemerintah maupun tempat umum.

Berdasarkan foto baliho caleg yang viral di beberapa media sosial (Medsos) berupa grup-grup WhatsApp (WA) di Kantor Sekretariat KNPI yang berada di depan Jalan Raya Sentani-Waena, Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua. Baliho caleg yang terpasang diantaranya Caleg dari Partai NasDem dan Partai Gelora di Kabupaten Jayapura. Baliho itu berada tepat di depan Kantor Sekretariat KNPI.
Terkait masih adanya baliho caleg yang terpasang di area terlarang, Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas mengatakan, bahwa untuk memastikan baliho caleg itu terpasang di area terlarang, maka harus berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Jayapura, mengingat pemasangan baliho di area terlarang itu dilakukan di masa kampanye Pemilu 2024.
“Saya juga ingin sampaikan, bahwa saya tidak bisa langsung menanggapi persoalan tersebut. Terkait dengan pemasangan baliho itu merujuk dari surat keputusan (SK) KPU. Kemudian untuk memastikan hal tersebut, ini adalah produknya KPU. Bisa berkoordinasi dengan KPU, untuk memastikan itu,” ujar Zacharias Rumbewas, ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini saat ditemui di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat, 1 Desember 2023.
Ketika menemukan adanya pemasangan baliho caleg di area terlarang, Zacharias menyampaikan, bahwa pihaknya menyarankan agar pihak KPU bisa melakukan sosialisasi terkait titik-titik pemasangan alat peraga kampanye (APK). “Supaya publik juga mengetahui hal tersebut. Terus terlebih lagi kepada peserta pemilu juga bisa mengetahui hal itu. Jadi, ini harus disosialisasikan,” jelasnya.
Karena pemasangan baliho di area terlarang, Bawaslu Kabupaten Jayapura sampaikan harus dikoordinasikan terlebih dahulu ke KPU Kabupaten Jayapura.
“Terkait untuk itu, tentu kita dari Bawaslu Kabupaten Jayapura, ya bisa berkoordinasi dengan KPU,” imbuh Zacharias.
Menurutnya, Bawaslu hanya melakukan pencegahan dan peringatan kepada caleg atau parpol sebagai peserta pemilu agar tidak melanggar peraturan pemasangan baliho tersebut.
“Ini kan sudah masuk masa tahapan kampanye, tentu berkoordinasi dengan KPU. Karena ada penentuan titik dalam pemasangan alat peraga kampanye itu,” terangnya.
Terkait dengan pembongkaran baliho caleg, Bawaslu Kabupaten Jayapura menyampaikan bahwa hal itu ada konsekuensi hukumnya.
“Maka itu, disini kami berharap dari pihak KPU agar bisa mensosialisasikan itu. Supaya masyarakat juga tahu terkait pembongkaran baliho caleg,” ungkapnya.
Bawaslu Kabupaten Jayapura juga masih menunggu laporan masyarakat sebelum melakukan penertiban bersama KPU dan pemerintah daerah. Dirinya juga menyatakan, bahwa baliho caleg itu bakal ditertibkan jika sudah dijadikan temuan oleh pihak pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu.
“Maka itu, harus konfirmasi dengan pihak KPU. Apakah disini sudah ditetapkan sebagai titik pemasangan baliho caleg sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh KPU. Kalau memang bukan sebagai titik tempat pemasangan APK, maka berarti dengan dasar itu masyarakat bisa datang melapor maupun peserta pemilu juga bisa datang melapor ke Bawaslu, jika memang di titik itu belum terjadi pembongkaran,” ujarnya.
“Tetapi karena masyarakat keberatan dengan hal itu, ya datang melapor ke Bawaslu. Keberatan itu nanti akan kami tindak lanjuti kepada KPU. Kami akan menjembatani itu, maksudnya begini, inikan ada laporan dari masyarakat. Sehingga kami bisa langsung panggil KPU, ini ada keberatan dari masyarakat terkait dengan titik pemasangan baliho caleg itu biar ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Ewako)**






