SENTANI, tabloidpapuabaru.com,- Kronologis Kasus Pemalsuan Data Otentik Akta Notaris yang mencatut nama Nelson Y. Ondi diungkapkan Nelson Yohosua Ondi ke media masa sehingga semua jelas public bisa mengetahuinya. Bahkan Nelson menyebutkan kasus dugaan pemalsuan dokumen atau data otentik akta notaris di Perusda Baniyau dilaporkan ke polisi, karena ada pencatutan namanya di dalam akta perubahan anggaran dasar PD Baniyau Nomor 6 Tahun 2019 pada tanggal 8 Oktober 2019.
Berdasarkan data tersebut, ada keanehan juga dalam perubahan akta notaris PD Baniyau yang dilakukan oleh enam (6) orang penghadap tanpa melibatkan mantan (eks) Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, S.E., M.Si.
“Padahal sudah jelas, bahwa mantan Bupati Jayapura sebagai salah satu penghadap yang sah mewakili Pemerintah Daerah, yang mendirikan akta pendirian PD Baniyau tertanggal 25 November 2014 Nomor 44 tentang Akta Pendirian PD Baniyau,” ucap Nelson Yohosua Ondi yang juga pelapor dan korban dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut, ketika mengirim rilis persnya kepada wartawan media online ini, kemarin malam.
“Kemudian, dalih dari nama saya dicatut di dalam akta perubahan. Berdasarkan Keputusan Bupati Jayapura Nomor: 188.4./340 Tahun 2019 tentang Pergantian Anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah Baniyau Kabupaten Jayapura masa bhakti Tahun 2017-2020,” sambungnya.
Untuk kronologisnya, lanjut pria yang akrab disapa NYO ini menyampaikan pada tahun 2019 itu saat proses Pengganti Antar Waktu (PAW), dirinya menggantikan salah satu Anggota Bawas PD Baniyau atas nama Dra Hanna S. Hikoyabi.
“Akan tetapi, waktu itu saya keberatan dengan cara melakukan Walk Out (WO) dan tidak pernah menandatangani berita acara pelantikan apapun saat itu juga. Bahkan, persoalan itu saya membawa masalah perseteruan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Provinsi Papua,” ujarnya.
Ada surat resmi dari mantan (eks) Bupati Jayapura, Matius Awoitauw, tertanggal 30 Juni 2020 Nomor: 180/1226/SET, Perihal Tanggapan Atas Hasil Laporan Akhir ORI Perwakilan Papua yang menyatakan beberapa hal:
Pertama, Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura tidak dapat mencabut SK Pelantikan dan Penetapan Saudara Izak Randi Hikoyabi sebagai Direktur Perusda Baniyau, karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Perpu) yang berlaku.
Kedua, Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura tidak dapat menetapkan saudara Nelson Ondi menjadi salah satu Direksi PD Baniyau. Karena pada saat pelantikan Badan Pengawas, Direktur/Direksi PD Baniyau, Saudara Nelson Yohosua Ondi lakukan keluar (WO) dari ruangan pelantikan dan membuat kegaduhan. Maka, kami menganggap Nelson Yohosua Ondi dengan sendiri mengundurkan diri dari jabatan yang diberikan.
Dari hal itu, Nelson Yohosua Ondi merasa tidak puas dengan pelantikan tersebut. Maka saudara Nelson Yohosua Ondi membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan telah mendapatkan putusan berdasarkan Putusan Nomor: 34/G/2019/PTUN JPR tanggal 25 Febuari 2020. “Dengan amar putusan itu, di mana dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” jelas NYO.
Tidak hanya itu, ada Akta Perubahan telah digunakan sebagai:
1. Acuan hukum oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan Nomor Izin Akutan Publik: AP. 1791 dalam mengaudit Laporan Keuangan PD Baniyau
2. Acuan Hukum dalam Akta Jual Beli Aset Tanah PD Baniyau kepada PT. Perwira Bangun Tama Nomor 39 atas Sertifikat Hak Pakai 00003 seluas 40.000 M2 tercatat atas PD Baniyau. Di mana, di atas tanah tersebut berdiri 167 Bangunan Rumah di kenal dengan lokasi Perumahan Cycloop Hills
3. Berdasarkan Acuan Hukum dalam Akta Jual-Beli Aset Tanah PD Baniyau kepada PT. Perwira Bangun Tama Nomor 40 dengan total sebanyak 97 Setifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas PD Baniyau, di mana di atas tanah tersebut berdiri 97 Bangunan Rumah yang di kenal dengan lokasi Rainbow Hills.
Berdasarkan data dan fakta yang dimiliki, dirinya sangat dirugikan secara pribadi atas dugaan pemalsuan dokumen atau data otentik akta notaris ini. “Serta, perlu mengantisipasi jangan sampai kedepan dapat menimbulkan banyak persoalan-persoalan di PD Baniyau,” tegasnya. “Dengan data yang akurat, ada 6 orang yang terlibat diantaranya, mantan Badan Pengawas dan juga mantan Direksi PD Baniyau, yang mana dikuatkan juga dengan Surat Keterangan Notoraris Nomor:172/NOT/HTM/VII/2023,” pungkasnya. (ewako)**