SENTANI,tabloidpapuabaru.com,- Diduga melakukan penipuan dengan nominal Rp 1 miliar, seorang oknum dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Jayapura, berinisial TW, telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jayapura.
Terlapor menggunakan akal muslihatnya, dengan menjanjikan 3 proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rumah (PUPR), setelah menyetor sejumlah uang, namun hingga saat ini 3 proyek tak kunjung ada.
“Kasus penipuan ini, sebetulnya terjadi pada Juni 2023, namun karena terkesan tidak ada itikad baik, sehingga saya melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Jayapura pada 18 September 2023 lalu,” kata pelapor yang juga korban OS (47) kepada wartawan media online ini di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat, 29 September 2023 sore.
“Saat itu, terlapor (TW) datang ke rumah saya untuk membicarakan permasalahan pekerjaan proyek di bulan Juni – Juli 2023. Namun terlapor meminta biaya komitmen sebesar 1 miliar rupiah dengan rincian untuk tiga paket proyek yang telah dijanjikan terlapor kepada saya,”.
“Namun sampai Juli 2023, tiga proyek tersebut belum ada. Kemudian, saya meminta uang untuk dikembalikan, namun TW meminta waktu akan dikembalikan pada 15 September 2023. Setelah waktu yang telah ditentukan uang tersebut belum ada sampai sekarang. Atas kejadian tersebut, saya datang ke SPKT Polres Jayapura dan melaporkan kejadian tersebut agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.IK., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A. B. Trenggoro, S.TK., M.H., membenarkan laporan dugaan kasus penipuan (penggelapan) tersebut, dengan terlapor berinisial TW. Lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa pihaknya tengah menangani kasus penipuan yang merugikan korban atau pelapor OS dengan jumlah uang sebesar Rp 1 miliar.
“Dari laporan kasus tersebut sudah ditahan seorang tersangka berinisial TW (49),” kata AKP Sugarda Trenggoro saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu, 30 September 2023.
Lanjutnya, kasusnya itu berawal saat korban OS (47) dan pelaku TW (49) yang dikenalkan oleh saksi S (42) dan bertemu di salah satu cafe yang ada di Kota Sentani pada tanggal 11 Juni 2023 lalu. Dari pertemuan tersebut, pelaku TW mengaku mengenal seseorang berinisial IM yang bekerja di Kementerian PUPR RI dan langsung menjanjikan 3 proyek diantaranya pembangunan sekolah di Merauke dengan nilai Rp 35 miliar dan pelaku meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp 250 juta.
“Kemudian, jalan di Elelim dengan nilai proyek sebesar Rp 63 milyar, sehingga korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta rupiah dan penanganan longsoran di Puncak Jaya dengan nilai Rp 28 miliar, serta meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp 250 juta. Sehingga total nilai proyek yang dijanjikan pelaku kepada korban sebesar Rp. 126 miliar,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat Sugarda mengungkapkan, hasil dari pertemuan tersebut korban menyanggupi dan mengirim uang ke pelaku sesuai permintaan dengan total Rp 1 miliar, yang dikirim secara bertahap atau sebanyak 3 kali lakukan transfer.
“Saat ini, pelaku TW (49) sudah kami tahan dan dari hasil penyelidikan juga pelaku diketahui telah mentransfer secara bertahap total uang sebesar Rp 600 juta kepada saudara IM yang menurut pelaku merupakan orang di Kementrian PUPR. Sementara, untuk IM sudah kami layangkan surat panggilan yang ke 2 (dua) namun belum dapat hadir, karena yang bersangkutan diluar kota atau berdomisili di Provinsi Jawa Barat,” imbuhnya.
“Pelaku TW (49) terancam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim AKP Sugarda. (ewako)**