• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
Kamis, Mei 28, 2026
  • Login
Papua Baru
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
Papua Baru
No Result
View All Result
Home DAERAH

Proyek Jembatan Perahu Di Kawasan Hutan Mangrove Ruar Biak Diduga Tak Kantongi Izin Amdal

by
1 Oktober 2023
in DAERAH
0
Proyek Jembatan Perahu Di Kawasan Hutan Mangrove Ruar Biak Diduga Tak Kantongi Izin Amdal
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIAK.tabloidpapuabaru.com,- Proyek pembangunan jembatan perahu di kawasan hutan mangrove Ruar diduga kuat  tidak mengantongi izin Amdal.

Tidak hanya itu, Imanuel Rumayom SH kuasa hukum Charles Erikson Dominggus Fairyo tetapi juga sebagai pemilik hak ulayat lokasi yang akan  di bangun jembatan perahu tersebut mengatakan bahwa pihaknya menduga adanya pemalsuan dokumen.

“Ya, dugaan kami kuat sekali. Karena apa?  untuk mendapatkan izin Amdal seharusnya melibatkan masyarakat sekitar lokasi tersebut, juga pemilik hak ulayat. Namun hingga saat ini tidak ada yang pernah menghubungi pihaknya. lalu semua yang terlibat bertandatangan melepas dan menyetujui pembangunan jembatan tersebut akan kami proses.”Tegasnya Sabtu, (30/09/2023).

Lokasi Pembangunan Jembatan

Imanuel Rumayom SH menegaskan Setiap proses pembangunan yang dilakukan hendaknya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan tidak mengabaikan kondisi ekologis, budaya dan sosial masyarakat serta tata aturan perundangan yang ada.

“Yang pertama harus memiliki Amdal, UKL/UPL atau  SPPL. Amdal adalah analisis dampak lingkungan, sedangkan UKL/UPL atau SPPL adalah rencana usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal. Jadi rencana usaha, kegiatan operasi usaha atau yang berbatasan langsung dengan kawasan lindung. Artinya apa yang akan di bangun seharusnya mempunyai analisa terhadap batas dan lingkungan”.

Pemerintah, kontraktor atau perusahaan diduga mengabaikan semua hal tersebut. Tanpa mengantongi izin Amdal, tanpa persetujuan pemilik hak ulayat,  membuka kawasan hutan mangrove untuk pembangunan proyek jembatan perahu.

“Saran saya, Pemerintah harus membaca UU nomor 32 tahun 2009 dan turunannya. Sehingga pembangunan yang dilakukan adalah pembangunan yang berkelanjutan. Artinya kita melakukan pembangunan yang tidak merusak melainkan pembangunan yang mempunyai dampak yang baik untuk masa depan. Kalau bangun jembatan potensi merusak itu jauh lebih besar. salah satu contoh nyata adalah di depan taman burung itu, jika lihat di bagian bawah, sudah seperti lapangan. Hal itu karena sebelum lakukan suatu pembangunan tidak ada analisis dampak lingkungan atau ijin Amdal”. ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan sesuai dengan pernyataan presiden RI saat G20 dibali, yang mana Indonesia sebagai negara yang memiliki hutan mangrove terbesar di Indonesia yaitu 3,3 juta hektar Indonesia akan berkontribusi terhadap perubahan iklim.

Indonesia mengajak negara-negara G20 untuk berkolaborasi, bekerja sama dalam sebuah aksi nyata untuk pembangunan ekonomi hijau yang inklusif. Tetapi fakta yang terjadi di kabupaten Biak Numfor tidak demikian. Dikatakan bahwa Hanya untuk kepentingan STC yang hanya 1 minggu, hutan mangrove yang ada akan di bangun jembatan perahu yang berpotensi merusak hutan mangrove tersebut. ucapnya.

“Pernyataan Presiden RI, Jokowidodo sangat jelas hutan mangrove harus dilindungi, yang rusak ditanam kembali, untuk pembangunan ekonomi hijau yang inklusif. Ini kan bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Daerah Biak Numfor”.

Sementara itu, Charles Erikson Dominggus Fairyo mengaku kecewa terhadap pihak-pihak yang diundang ke polres biak guna memberikan penjelasan.

“Hari Senin kemarin, kami undang Kepala Dinas Pariwisata Biak, kontraktor tetapi tidak ada yang datang di Polres Biak Numfor. Artinya mereka mengabaikan undangan kami sebagai pemilik hak ulayat”.

Charles dengan tegas mengatakan tidak akan menjual bahkan mewakili keluarga besar tetap pada pendiriannya untuk menolak pembangunan proyek jembatan perahu di kawasan hutan mangrove miliknya.

“Kami marga fairyo, dan Rumayom pemilik hak ulayat mulai dari ibdi hingga depan taman burung menolak adanya proyek pembangunan jembatan perahu di kawasan hutan mangrove milik kami. Kami dengan tegas minta pemerintah, pengusaha atau kontraktor serta siapapun yang terlibat agar hentikan proyek tersebut. Kami menentang keras pembangunan proyek jembatan dan akan tempuh jalur hukum”. (Jimmy) **

Previous Post

AKBP Fredrickus Maclarimboen, Satu Diantara Seribu Kapolres yang Selalu Hadir dan Tolong Masyarakat Di Kampung

Next Post

Analisis Papua Strategis Siap Gelar Konferensi II di Jayapura

Next Post
Analisis Papua Strategis Siap Gelar Konferensi II di Jayapura

Analisis Papua Strategis Siap Gelar Konferensi II di Jayapura

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dorong Ketahanan Pangan Papua, PLN UIP MPA Raih Penghargaan Top CSR Awards 2026

Dorong Ketahanan Pangan Papua, PLN UIP MPA Raih Penghargaan Top CSR Awards 2026

27 Mei 2026
Perkuat Transisi Energi Bersih di Maluku Utara, PLN UIP MPA Dorong Pengembangan PLTP Tawa Songa Wayaua

Perkuat Transisi Energi Bersih di Maluku Utara, PLN UIP MPA Dorong Pengembangan PLTP Tawa Songa Wayaua

27 Mei 2026
Musoprov KONI Papua Digelar 5-6 Juni 2026

Musoprov KONI Papua Digelar 5-6 Juni 2026

27 Mei 2026
Jelang  Pemilu 2029, Bara JP dan SOKSI Usulkan Provinsi Papua dibagi Dua Dapil Sesuai Wilayah Adat

Jelang  Pemilu 2029, Bara JP dan SOKSI Usulkan Provinsi Papua dibagi Dua Dapil Sesuai Wilayah Adat

26 Mei 2026

Recent News

Dorong Ketahanan Pangan Papua, PLN UIP MPA Raih Penghargaan Top CSR Awards 2026

Dorong Ketahanan Pangan Papua, PLN UIP MPA Raih Penghargaan Top CSR Awards 2026

27 Mei 2026
Perkuat Transisi Energi Bersih di Maluku Utara, PLN UIP MPA Dorong Pengembangan PLTP Tawa Songa Wayaua

Perkuat Transisi Energi Bersih di Maluku Utara, PLN UIP MPA Dorong Pengembangan PLTP Tawa Songa Wayaua

27 Mei 2026
Musoprov KONI Papua Digelar 5-6 Juni 2026

Musoprov KONI Papua Digelar 5-6 Juni 2026

27 Mei 2026
Jelang  Pemilu 2029, Bara JP dan SOKSI Usulkan Provinsi Papua dibagi Dua Dapil Sesuai Wilayah Adat

Jelang  Pemilu 2029, Bara JP dan SOKSI Usulkan Provinsi Papua dibagi Dua Dapil Sesuai Wilayah Adat

26 Mei 2026
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
tabloidpapuabaru.com

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • EKONOMI

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In