BIAK.tabloidpapuabaru.com,- Didampingi kuasa hukum, warga desa mbromsi, Distrik Aimando kabupaten biak Numfor propinsi Papua, meminta polres Biak Numfor segera tetapkan tersangka pemalsuan tandatangan yang telah dilaporkan beberapa bulan lalu.
Imanuel Rumayom SH mengatakan Polres Biak Numfor telah menerima laporan yang diserahkan pada 11 Juli 2023. Tidak hanya itu, dikatakan bahwa bukti-bukti berupa daftar hadir dan dokumen yang didapatkan dari pemerintah daerah telah diberikan ke polres biak. Namun hingga saat ini perkembangan kasusnya belum ada sama sekali.
“Laporan Polisi sudah kami masukkan, kurang lebih 3 bulan namun kami pihak pelapor belum mendapatkan kabar apa pun dari penyidik polres Biak Numfor. masyarakat yang bertandatangan di dalam dokumen tersebut mengakui bahwa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Sehingga besar dugaan kami bahwa yang digunakan adalah dokumen palsu. Dokumen tersebut telah di rekayasa guna menjatuhkan Mesakh Ronsumbre dari jabatannya”. Selasa, (26/09/2023).
Laporan yang diserahkan yaitu laporan terkait dugaan pemalsuan tandatangan pemberhentian Plt kepala kampung Mbromsi Distrik Aimando, Mesakh Ronsumbre. Faktanya setelah di konfirmasi, masyarakat kampung Mbromsi tidak tahu menahu soal tandatangan tersebut. Artinya tandatangan tersebut telah direkayasa untuk memberhentikan Mesakh Ronsumbre dari jabatannya sebagai Plt kepala kampung Mbromsi.
“Kami minta dengan hormat Kapolres biak Numfor segera tetapkan tersangka para Pelaku yang terlibat, yang membuat, yang menggunakan, yang memakai dokumen untuk segera ditetapkan sebagai tersangka. Agar tidak ada kejadian seperti ini terulang kembali. Penyidik polres Segera menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”.
Imanuel mengatakan alasan pemberhentian yang digunakan pun dibantah klien kami. Sehingga bukan hanya merugikan klien kami tetapi juga mencemarkan nama baiknya. Dan nama baik dari Mesakh Ronsumbre harus dipulihkan karena berdasarkan dokumen itu ada banyak tudahan yang sampai saat ini tidak bisa dibuktikan.
“Sangat di sayangkan, kenapa sampai dokumen tersebut digunakan untuk menjatuhkan mantan Plt kepala kampung Mbromsi”.
Bertindak sebagai kuasa hukum yang mendampingi Mesakh Ronsumbre meminta Kapolres Biak Numfor segera tetapkan tersangka dugaan pemalsuan tandatangan dokumen pemberhentian Plt kepala kampung Mbromsi. lebih lanjut dikatakan karena dokumen tersebut telah di gunakan, maka siapapun dia oknum yang terlibat yaitu seperti oknum yang punya ide untuk membuat dokumen palsu itu, yang kedua yaitu mereka yang mengerjakan, membuat secara langsung dokumen tersebut tetapi juga yang ikut menggunakan dokumen tersebut untuk mengeluarkan SK pemberhentian harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Jimmy)*