SENTANI, tabloidpapuabaru.com,- Polemik adanya surat perihal pembatalan Non APBD II bernomor: 903/165 yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura dalam hal ini Pj Bupati Jayapura dengan isi bahwa proses dan mekanisme dilaksanakan tanpa koordinasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura kami mengusulkan pembatalan Non APBD II Tahun 2023 itu, dianggap Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo sebagai hal biasa dan tak boleh dipersoalkan.
Hal ini disampaikan oleh Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., usai pembukaan TMMD Reguler ke- 118 Tahun Anggaran 2023 di Wilayah Kodim 1701/Jayapura, yang berlangsung di Lapangan Apel Kantor Bupati Kabupaten Jayapura, Kamis, 21 September 2023.
Pj Bupati menyebutkan itu sebenarnya bukan hal yang untuk dipolemikkan, itu hal biasa. DPRD itu, beliau (Ketua DPRD) hanya mengusulkan, coba di baca. Jadi tidak ada persoalan sebenarnya, sehingga ini bukan suatu hal yang perlu dipolemikkan dan sebenarnya hal yang biasa,” ujar Triwarno Purnomo kepada sejumlah wartawan.
Ia bahkan menyayangkan terjadinya polemik terhadap surat pengusulan pembatalan Non APBD II yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo.
“Cuma, saya menyayangkan saja, kenapa harus terjadi polemik seperti ini. Itu (dalam) proses penyelenggaraan pemerintahan biasa. Dan, kalau di baca, ya seperti tadi saya bilang itu beliau hanya mengusulkan dan bukan bilang tidak mau, bukan ya. Tetapi harus kita lihat isi suratnya, beliau mengusulkan. Tidak ada masalah dan semua proses ini berjalan dengan lancar. Seperti tadi saya bilang, itu hanya proses komunikasi saja,” sebutnya.
“Jadi, semua proses ini berjalan dengan lancar, karena kita kalau tidak mendahulukan atau menetapkan ini, maka masuk di tahun anggaran baru terhitung pada tanggal 5 Januari 2024 itu kita tidak boleh memungut apapun. Ini semua prosesnya jalan dan berjalan dengan lancar. Hanya persoalan komunikasi saja, jadi sebenarnya tidak perlu langsung dipolemikkan. Ya, Raperda (Non APBD II) ini sangat penting, karena itu dasar untuk kita memungut di tahun 2024. Kalau tidak ada, ya tidak boleh pungut,” pungkas mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Keerom ini. (ewako)**