• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Papua Baru
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • GKI DI TANAH PAPUA
  • POLHUKRIM
  • DAERAH
  • BUDAYA
  • EKONOMI
No Result
View All Result
Papua Baru
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pelantikan Plt Sekda Papua Berpolemik, Dance Yulian Flassy Dinilai Tetap Jabat Sekda Definitif

by
15 Juli 2021
in HEADLINE
0
Pelantikan Plt Sekda Papua Berpolemik,  Dance Yulian Flassy Dinilai Tetap Jabat Sekda Definitif
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA.TABLOID PAPUA BARU.COM,- Pelantikan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua,  DR.  Ridwan Rumasukun pada Rabu (14/7) di Gedung Negara, Dok V,  Kota Jayapura,  memasuki babak baru dan menyita perhatian seantero penjuru bumi Cenderawasih,  mengingat Sekda Papua definitif,  Dance Yulian Flassy, SE, MSi baru menjabat tiga bulan pasca dilantik oleh Menteri Dalam Negeri,  Mochammad Tito Karnavian.

Polemik pengangkatan Plt Sekda Papua ini dinilai tidak sesuai dengan amanat  Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2015 atau Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Terkait dengan pelantikan Plt Sekda Papua, hari ini (Rabu, red)  di Gedung Negara,  itu adalah tindakan atau keputusan yang diambil oleh bapak Gubernur yang tidak prosedural, “ungkap Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Adat Papua,  Jan Christian Arebo, SH, MH kepada media tabloid Papua Baru , via telepon selulernya,  Rabu (14/7), malam.

Dikatakan, secara hukum jelas bertabrakan antara penunjukan Plt Sekda Papua dengan Sekda Papua definitif yang dijabat oleh Dance Yulian Flassy merujuk pada  Keputusan Presiden (Keppres) 159/TPA/2020 Tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Jadi sekda ini yang angkat itu presiden,  yang memberhentikan juga presiden, jadi tidak bisa pejabat diluar presiden yang mengubah keputusan presiden,”kata pria yang berprofesi sebagai advokad ini.

Lanjut Arebo, ketidakhadiran Dance Yulian Flassy pada serah terima jabatan Sekda Papua,  dalam acara yang digelar di Gedung Negara,  Dok V, Jayapura, menandakan bahwa posisinya masih aman sebagai sekda definitif, hingga ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Pria asal Serui ini justru mempertanyakan pernyataan gubernur menyoroti Dance Yulian Flassy yang melampaui kewenangan sebagai sekda Papua.

“Bapak gubernur kan sakit,  dalam artian kan berhalangan (sementara, red),   belum bisa menjalankan tugas-tugas kedinasan,”bebernya.

Dengan demikian,  ujar Arebo,  perlu ada pendelegasian tugas kepala daerah kepada Sekda Papua selaku Pelaksana Harian (Plh) Gubernur selaku kuasa pengguna anggaran.

“Apalagi berkaitan dengan anggaran maka Sekda sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku diperintahkan oleh Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri,  dalam hal ini menjabat sebagai plh Gubernur, “ujarnya.

Terkait dengan masa pensiun dari Dance Yulian Flassy, Arebo kembali menegaskan bahwa Dance Yulian Flassy genap berusia 58 tahun pada 12 Juli lalu, tetapi yang harus jadi perhatian Gubernur dan jajaran adalah Surat Kepala BKN Nomor Nomor: K.26-30/V.105-3/99.

Yang mana batas usia pensiun sebagaimana dimaksud yaitu : batas usia pensiun 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

“60 tahun bagi pejabat  pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, 65 tahun bagi ASN yg memangku Pejabat Fungsional Ahli Utama. Nah bapak sekda ini kan pejabat tinggi madya,”tegasnya.

Arebo mengingatkan semua pihak agar tidak “gagal paham” dengan aturan dan undang-undang yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Janganlah kita membuat keputusan yang dianggap melawan keputusan negara. Saya pikir soal pelantikan sekda jangan dipolitisir, mari kita sama-sama menghargai kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat,”imbuhnya.

Menurutnya,  dengan agenda nasional seperti Pekan Olahraga Nasional (PON)  Papua yang tinggal menghitung hari,  tentunya membutuhkan dukungan dari semua pihak.

Sehingga pihaknya mengharapkan Pemprov Papua tidak buang-buang waktu mengurus hal-hal yang tidak terlalu penting secara aturan yang berlaku.

“Selama SK belum diubah atau ditarik Dance Yulian Flassy adalah sekda definitif dan tidak ada dualisme sekda di Papua, jangankan gubernur,  menteri pun tidak bisa mengintervensi”katanya lagi.

Kata Arebo,  pihaknya juga mengingatkan Plt Sekda Papua,  Ridwan Rumasukun agar tidak terjebak dalam pengelolaan anggaran,  mengingat kuasa pengguna anggaran adalah Sekda Dance Yulian Flassy.

“Kita tahu bapak Dance dilantik oleh Mendagri, sesuai Kepres, artinya beliau yang kewenangan penguna anggaran, “

Ditambahkan, jika Plt Sekda Papua menggunakan kapasitas mencairkan keuangan negara, bisa berakibat fatal menjadi temuan,  karena statusnya yang bukan sekda definitif.

Dalam kesempatan yang berbeda,  Gubernur Papua resmi melantik Ridwan Rumasukun menjadi Plt Sekda Papua di aula Gedung Negara Dok V Kota Jayapura, Papua, Rabu (14/7). Acara pelantikan M Ridwan sebagai Plt Sekda Papua tak dihadiri Dance Yulian Flassy.

“Jadi Pak Rumasukun akan melaksanakan tugas sebagai Sekda Papua hingga Mendagri menerbitkan SK penunjukan Sekda Papua yang baru,” ujar Lukas Enembe.

Lukas membeberkan alasan menonaktifkan Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Provinsi Papua. Dia mengaku sudah menyurat kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak memperpanjang masa jabatan Dance Yulian Flassy.

Dia mengatakan Dance Yulian Flassy juga telah memasuki masa persiapan pensiun (MPP), sehingga perlu ada Plt Sekda Papua untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Lukas juga menyebutkan Dance Yulian Flassy telah melampaui kewenangan Gubernur. Pasalnya, Dance Yulian Flassy tanpa koordinasi dengan Gubernur Papua menyampaikan surat kepada Dirjen Otda Kemendagri untuk menunjuk dirinya sebagai Plh Gubernur Papua. Padahal Lukas masih menjabat Gubernur Papua. (Redaksi)**

Previous Post

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Hotel Thabita Convention Center, Sihar Tobing Harap Kejati Papua Usut Tuntas Secara Profesional

Next Post

KKMB-KKPB Papua Beri Bantuan untuk Korban Kerusuhan Yalimo di Jayawijaya

Next Post
KKMB-KKPB Papua Beri Bantuan untuk Korban Kerusuhan Yalimo di Jayawijaya

KKMB-KKPB Papua Beri Bantuan untuk Korban Kerusuhan Yalimo di Jayawijaya

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemda Supiori Ikut Musrenbang RKPD & OTSUS Provinsi Papua 2027 di Jayapura   

Pemda Supiori Ikut Musrenbang RKPD & OTSUS Provinsi Papua 2027 di Jayapura  

1 Mei 2026
SMK Negeri Kesehatan Jayapura Buka SPMB 2026 Secara Daring, Tekankan Transparansi dan Akses Luas

SMK Negeri Kesehatan Jayapura Buka SPMB 2026 Secara Daring, Tekankan Transparansi dan Akses Luas

30 April 2026
Bupati Supiori : Perayaan HUT Pekabaran Injil di Maudori Ke-118 Bukan Sekedar Seremonial, Tetapi Momentum Mengenang Para Penginjil dan Ungkapan Syukur

Bupati Supiori : Perayaan HUT Pekabaran Injil di Maudori Ke-118 Bukan Sekedar Seremonial, Tetapi Momentum Mengenang Para Penginjil dan Ungkapan Syukur

30 April 2026
Wabup Supiori Mengikuti Bimtek dan Silaturahmi Nasional ASWAKADA 2026 di Jakarta

Wabup Supiori Mengikuti Bimtek dan Silaturahmi Nasional ASWAKADA 2026 di Jakarta

30 April 2026

Recent News

Pemda Supiori Ikut Musrenbang RKPD & OTSUS Provinsi Papua 2027 di Jayapura   

Pemda Supiori Ikut Musrenbang RKPD & OTSUS Provinsi Papua 2027 di Jayapura  

1 Mei 2026
SMK Negeri Kesehatan Jayapura Buka SPMB 2026 Secara Daring, Tekankan Transparansi dan Akses Luas

SMK Negeri Kesehatan Jayapura Buka SPMB 2026 Secara Daring, Tekankan Transparansi dan Akses Luas

30 April 2026
Bupati Supiori : Perayaan HUT Pekabaran Injil di Maudori Ke-118 Bukan Sekedar Seremonial, Tetapi Momentum Mengenang Para Penginjil dan Ungkapan Syukur

Bupati Supiori : Perayaan HUT Pekabaran Injil di Maudori Ke-118 Bukan Sekedar Seremonial, Tetapi Momentum Mengenang Para Penginjil dan Ungkapan Syukur

30 April 2026
Wabup Supiori Mengikuti Bimtek dan Silaturahmi Nasional ASWAKADA 2026 di Jakarta

Wabup Supiori Mengikuti Bimtek dan Silaturahmi Nasional ASWAKADA 2026 di Jakarta

30 April 2026
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SUSUNAN REDAKSI
tabloidpapuabaru.com

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA
  • JAYAPURA
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • EKONOMI

© TABLOID PAPUA BARU | 2020

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In