SENTANI, TABLOID PAPUA BARU.COM,- Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, Sihar Lumban Tobing, SH, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengusut secara tuntas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Hotel Thabita Convention Center, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, yang saat ini proses pembangunannya sudah berhenti total alias mangkrak.
Pria yang juga Praktisi Hukum ini juga berharap Kejati benar-benar profesional dalam hal melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran (kerugian negara) dalam pembangunan hotel yang sedianya akan digunakan untuk mendukung perhelatan PON XX tahun 2021.
“Dengn adanya pengusutan dugaan kerugian negara atas pembangunan Hotel Thabita yang sekarang ini lagi di lakukan penyelidikan oleh teman-teman di Kejaksaan Tinggi Papua. Untuk itu, saya berharap pihak kejaksaan betul-betul profesional untuk melakukan penyelidikan dalam kasus ini,” ujar Sihar Tobing dalam keterangannya kepada wartawan media online ini, Jumat (9/7/2021) sore di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kalau terbukti ada fakta hukum, Sihar menyampaikan, jika terjadi penyalahgunaan kewenangan dan juga ada penyalahgunaan anggaran atau kerugian negara, dirinya meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi agar dapat mengusut kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ini secara tuntas dan menyeluruh.
“Bilamana memang ada fakta hukum, bahwa ada penyalahgunaan kewenangan, juga ada kerugian negara, ya silahkan dilakukan pengusutan secara tuntas dan menyeluruh. Berikutnya, kalau memang tidak ada bukti hukum yang cukup, saya pikir pihak Kejaksaan pasti profesional dan akan menghentikan perkara ini dengan menerbitkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan),” kata Legislator Partai Golkar Kabupaten Jayapura tersebut.
Menanggapi pernyataan dari Kepala DP2KP Kabupaten Jayapura Terry F. Ayomi terkait adanya kelebihan pembayaran uang muka ke pihak ketiga, Sihar berpendapat ketika itu masih dalam LHP BPK RI, pasti kalimatnya seperti itu yakni kelebihan pembayaran.
“Nah, ketika kelebihan pembayaran yang merupakan hasil LHP dari BPK itu, saya yakin dalam rekomendasinya kan pasti ada perintah pengembalian dan pasti ada jangka waktunya itu yang biasanya 60 hari untuk pengembalian,” bebernya.
Namun, Sihar menyampaikan, bahwa faktanya sampai saat ini kelebihan pembayaran itu belum dilakukan pengembalian, sehingga dalam hal ini terdapat kerugian negara. “Nah, faktanya sampai saat ini gak dikembalikan, ya berarti negara rugi dong. Sudah di kasi waktu untuk pengembalian, malah tidak dikembalikan. Artinya, dengan tidak adanya pengembalian itu dianggap negara rugi,” katanya.
Selain itu, kata Sihar, Pemda Kabupaten Jayapura melalui Kepala DP2KP itu tidak boleh berbicara seperti itu yang seakan-akan menganggap sederhana persoalan ini.
“Saya ingin katakan disini, pernyataan pihak pemerintah daerah dalam hal ini dari pak Terry (Kepala DP2KP) jangan menyederhanakan sebuah masalah dan itu tidak boleh. Kok bisa ada kelebihan pembayaran senilai 3 miliar rupiah itu, yang bukan uang kecil. Kalau kelebihan pembayaran mungkin 25 juta atau 30 juta itu masih wajar-wajar saja. Tapi, ini sebesar 3 miliar lebih yang kelebihan pembayaran, itu berarti mereka gak profesional dong. Karena semuanya kan berpatokan pada kontrak,” imbuhnya.
“Jadi saya anggap tidak sesederhana itu. Namun lebih dari itu, kita harus percayakan semuanya kepada pihak Kejaksaan yang sekarang ini lagi mengusut perkara tersebut. Mudah-mudahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ini ada titik terang,” sambung Sihar.
Begitu juga dari pihak Pemkab Jayapura yang menyatakan sudah pernah memberikan atau mengeluarkan surat peringatan kepada PT Plaza Crystal International (PCI) selaku pemenang tender agar anggaran itu bisa dikembalikan oleh pihak ketiga tersebut.
Kalau memang saat itu pihak ketiganya membandel dan tidak mau kembalikan anggaran itu, kenapa Pemkab Jayapura tidak menggunakan jasa pihak Kejaksaan untuk memerintahkan pihak ketiga mengembalikan anggaran tersebut.
“Karena pihak Kejaksaan kan bisa membantu pemerintah daerah, apalagi pihak kejaksaan kan sebagai pengacara negara. Disatu sisi dalam hal perkara dan tata usaha negara, itu kejaksaan adalah pengacara negara. Dalam hal ini pemerintah daerah, kenapa gak serahkan ke kejaksaan dulu, atau minta tolong kepada kejaksaan untuk segera melakukan pengejaran terhadap pihak ketiga (PT PCI), ketika itu masih dalam konteks kelebihan pembayaran. Artinya, masih kelihatan perdatanya. Tapi, inikan tidak dilakukan oleh pemerintah daerah,” cetusnya.
“Marilah kita berpikiran yang jernih, untuk serahkan pengusutan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kejaksaan dan saya yakin pihak kejaksaan akan profesional dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan hotel Thabita,” tukas Anggota Fraksi Bhinneka Tunggal Ika DPRD Kabupaten Jayapura tersebut. (EWAKO)**