SENTANI,tabloidpapuabaru,- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas menyarankan bagi sejumlah kepala kampung (Kakam) yang ikut mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang, agar melampirkan surat pengunduran diri.
Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Kab.Jayapura Zacharias Rumbewas, ketika dikonfirmasi media Online ini di Kota Sentani Kabupaten Jayapura, Jumat, 9 Juni 2023.
Disebutkan bahwa, pihaknya merujuk ke Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Artinya, kepala kampung aktif sebelum mendaftarkan dirinya sebagai bakal caleg itu perlu mengundurkan diri dari jabatan kepala kampung.
Namun itu, menurut dia, untuk memastikan semuanya mereka belum bisa melakukanya, karena dalam prinsip penyelenggaran. “Bahwa, data tersebut masih ada di ranahnya KPU. Nanti kami akan mengetahui itu semua setelah diumumkan daftar calon sementara atau DCS dan dari situ baru kami bisa tahu juga,” cetusnya.
Menurutnya, jika nanti saat pengumuman terdapat sejumlah nama kepala kampung yang aktif dan lolos sebagai Caleg, maka pihaknya akan menyampaikan ke Panwas Distrik maupun Panwas tingkat Kampung untuk melakukan kroscek.
“Kalau ada ditemukan, maka kami akan tindaklanjuti ke KPU,” tuturnya.
Ketika ditanya terkait dengan langkah-langkah KPU yang telah menemukan sejumlah nama kepala kampung yang ikut mendaftarkan diri sebagai bakal caleg, ia menuturkan, langkah itu sangatlah baik.
“Kami sangat berterimakasih sekali, karena mereka sudah menyampaikan hal itu sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya. (Ewako)**